Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa Diklat Menwa UNS Disebut Kesurupan, Kapolresta: Dianiaya Pakai Alat dan Tangan Kosong

Menurut Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kedua tersangka tersebut merupakan panitia Diklatsar Menwa

Editor: Erik S
zoom-in Mahasiswa Diklat Menwa UNS Disebut Kesurupan, Kapolresta: Dianiaya Pakai Alat dan Tangan Kosong
Tribun Jateng/Muhammad Sholekan
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (kiri) dan Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media terkait penetapan tersangka kasus kematian Gilang Endi Saputra di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021). 

Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (3) junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 359 junto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

11 Hari Penyidikan

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan menyampaikan kurang lebih 11 hari penyidik Satreskrim Polresta Solo telah melakukan penyidikan hingga penetapan tersangka. 

Baca juga: Tuntut Keadilan untuk Rekannya yang Tewas saat Diklat Menwa, Mahasiswa UNS Gelar Aksi 

Dia menuturkan, pada hari ini Jumat (5/11/2021) pukul 11.00 hingga 11.35 WIB telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. 

Selain itu, lanjut Ade, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi hingga hari ini. 

Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli untuk dimintai keterangan. 

Ahli itu yang tergabung dalam tim Kedokteran Forensik RS Bhayangkara Semarang Biddokes Polda Jateng yang telah melakukan autopsi terhadap jenazah. 

Berita Rekomendasi

Rektor Minta Maaf

Pimpinan tertinggi UNS Solo, Rektor Prof Jamal Wiwoho akhirnya memberikan pernyataan terkait tewasnya mahasiswa saat diklat Menwa, GE (20).

Jamal juga mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya mahasiswanya asal Karangpandan, Kabupaten Karanganyar tesebut.

"Saya atas nama rektor sangat menyesalkan peristiwa itu, dan peristiwa itu tidak boleh terulang lagi di UNS," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (3/11/2021).

"Saya juga memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat," imbuhnya.

Jamal mendukung upaya pengusutan dan penyelesaikan kasus ini, sebab ada tindak pidana kekerasan seperti yang diungkapkan polisi.

"Kami sangat mendukung pihak kepolisian yang sedang melakukan pengusutan," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas