Pembunuhan Bos RM Padang Direncanakan September 2021, Istri Sewa Pembunuh Bayaran Rp 30 Juta
Otak dari pembunuhan korban KA ialah Neli Wati (49) yang merupakan istri korban, pelaku menyewa pembunuh bayaran Rp 30 juta.
Editor: Theresia Felisiani
Pelaku lain yang ditangkap yakni H (39), BN (34), RN (33) MH (25).
Dari hasil penyidikan terungkap para pelaku ini, ternyata pembunuhan ini sudah direncanakan sejak bulan September.
Istri korban beberapa kali melakukan pertemuan untuk merencanakan pembunuhan terhadap bos rumah makan tersebut.
"Jadi memang pembunuhan berencana karena direncanakan sejak September itu. Motifnya istri korban sakit hati atau dendam dengan prilaku korban," katanya.
Baca juga: Dukung KPK Telisik Dugaan Korupsi Formula E, Ketua DPRD DKI : Kita Ikuti Prosesnya
Dijelaskannya, pada pukul 20.00 WIB, Otong menanyakan keberadaan korban kepada istrinya.
Dijawab oleh istrinya korban sedang makan di kawasan GOR Panatayudha tak jauh dari lokasi usaha rumah makannya.
Lalu, Otong menghubungi tujuh rekannya untuk membantu melakukan pembunuhan tersebut.
Direncanakan aksi pembunuhan itu seolah-olah korban menjadi korban pengeroyokan maupun perampokan.
"Setelah Otong hubungi tersangka lain, mereka kumpul sekitar 7 orang, Otong pura-pura beli air pastikan korban ada disitu. Ketika korban pulang sekitar 11 malam para pelaku mengikuti korban. Nah ketika mau sampai dekat rumah, disitu para pelaku habisi korban dan meninggal dunia," ungkap Aldi.
Saat peristiwa pembunuhan itu, korban sempat berteriak meminta tolong. Akan tetapi hanya sang anak yang keluar ke rumah dan membantu korban.
Sedangkan sang istri tidur di kamar dan sulit dibangunkan oleh anaknya.
"Ketika kejadian tersangka istri korban ini lagi di rumah, ketika korban dianiaya korban sempat berteriak minta tolong di situ anak korban meminta tolong ke tetangga karena ibunya tidur. Tersangka NW juga sempat diperiksa menjadi saksi bersama anaknya pasca kejadian pembunuhan," katanya.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Formula E, Begini Respons Wagub DKI, PSI dan MAKI
Saat ini Polres Karawang masih memburu dua pelaku lain yang masih DPO.
Sementara para pelaku dijerat Pasal pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subisider 338 junto Pasal 556 dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.