Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Istri yang Tega Habisi Nyawa Suaminya, Bos RM Padang Lewat Jasa Pembunuh Bayaran 

NW (49) menjadi dalang pembunuhan pemilik atau bos rumah makan padang Khairul Amin (54) di Karawang, dia mengaku menyesal dan khilaf.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pengakuan Istri yang Tega Habisi Nyawa Suaminya, Bos RM Padang Lewat Jasa Pembunuh Bayaran 
Kolase TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
NW (49) menjadi otak pembunuhan pemilik atau bos rumah makan padang, Khairul Amin (54) di Karawang, Jawa Barat. NW mengaku khilaf. Foto Kolase: Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono dan NW, otak pelaku pembunuhan suaminya sendiri yang merupakan seorang bos rumah makan padang di Karawang berada di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/2021). 

Lalu, Otong menghubungi tujuh rekannya untuk membantu melakukan pembunuhan tersebut.

Direncanakan aksi pembunuhan itu seolah-olah korban menjadi korban pengeroyokan maupun perampokan.

"Setelah Otong hubungi tersangka lain, mereka kumpul sekitar 7 orang, Otong pura-pura beli air pastikan korban ada disitu."

"Ketika korban pulang sekitar 11 malam para pelaku mengikuti korban. Nah ketika mau sampai dekat rumah, di situ para pelaku habisi korban dan meninggal dunia," ungkap Aldi.

Baca juga: Dukung KPK Telisik Dugaan Korupsi Formula E, Ketua DPRD DKI : Kita Ikuti Prosesnya 

Saat peristiwa pembunuhan itu, korban sempat berteriak meminta tolong.

Akan tetapi hanya sang anak yang keluar ke rumah dan membantu korban.

Sedangkan sang istri tidur di kamar dan sulit dibangunkan oleh anaknya.

BERITA REKOMENDASI

"Ketika kejadian tersangka istri korban ini lagi di rumah, ketika korban dianiaya korban sempat teriak minta tolong di situ anak korban meminta tolong ke tetangga karena ibunya tidur."

"Tersangka NW juga sempat diperiksa menjadi saksi bersama anaknya pasca kejadian pembunuhan," katanya.

Saat ini Polres Karawang masih memburu dua pelaku lain yang masih DPO.

Sementara para pelaku dijerat Pasal pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subisider 338 junto Pasal 556 dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

NW (49) menjadi otak pelaku pembunuhan terhadap suaminya sendiri saat dihadirkan di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/2021).
NW (49) menjadi otak pelaku pembunuhan terhadap suaminya sendiri saat dihadirkan di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/2021). (Tribun Jabar/Cikwan Suwandi)

Sebelumnya, Khairul Amin (54) ditemukan bersimbah darah di dekat rumahnya, pada Rabu (27/10/2021) sekitaran pukul 23.40 WIB.


Rumahnya berlokasi di Jalan Jeruk Guro 1, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, dekat dengan GOR Panatayudha.

Korban terdapat luka sabetan senjata tajam di bagian kepala, leher, tangan, pinggang dan satu luka tusukan di bagian dada.

Korban sudah lama membuka usaha rumah makan padang di kawasan dekat komplek GOR Panthayuda, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Istri Habisi Nyawa Suaminya Seorang Bos Rumah Makan Padang di Karawang: Saya Menyesal, Saya Khilaf

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas