Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Oknum ASN di Jawa Barat Terkait Kepemilikan Narkoba

Polresta Cirebon menangkap seorang AM (45) oknum ASN Dishub Kabupaten Cirebon terkait kepemilikan narkoba

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tangkap Oknum ASN di Jawa Barat Terkait Kepemilikan Narkoba
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Ilustrasi Polresta Cirebon menangkap seorang AM (45) oknum ASN Dishub Kabupaten Cirebon terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (22/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Polresta Cirebon menangkap seorang AM (45) oknum ASN Dishub Kabupaten Cirebon terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (22/10/2021).

Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, hingga kini BKPSDM Kabupaten Cirebon baru mendapatkan surat dari Kadishub Kabupaten terkait hal tersebut.

"Isi surat tersebut memberitahukan bahwa AM sedang diperiksa Polresta Cirebon atas tindak pidana yang dilakukannya," kata Imron Rosyadi saat ditemui di Kantor Bupati Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (8/11/2021).

Karenanya, BKPSDM akan berkoordinasi dengan Polresta Cirebon untuk mengetahui kebenarannya sebagai tindak lanjut diterimanya surat pemberitahuan dari Kadishub.

Baca juga: Satpam yang Berdinas di Kejari Kuningan Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Ia mengatakan, koordinasi itu untuk memastikan apakah AM yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah benar ASN Pemkab Cirebon.

Pihaknya pun bakal menyampaikan surat permintaan salinan penahanan terhadap AM apabila yang bersangkutan ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah semua prosedur itu ditempuh dan yang bersangkutan benar ditahan, kami juga langsung memproses langkah selanjutnya," ujar Imron Rosyadi.

Baca juga: Hasil Tes Urine Tubagus Joddy Negatif Narkoba, Begini Kondisi Psikologis Sopir Vanessa Angel

Berita Rekomendasi

Imron menyampaikan, AM juga bakal diberhentikan sementara sebagai ASN sejak tanggal penahanan sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017.

Pemberhentian sementara itu berlaku hinga AM mendapatkan vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca juga: Pejabat di Lingkungan Dishub Kabupaten Cirebon Terjerat Kasus Narkoba

Bahkan, AM terancam diberhentikan dari ASN jika terbukti bersalah dan mendapatkan vonis hukuman dua tahun atau lebih dan melakukan tindakannya secara terencana.

"Aturan itu berdasarkan Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014, sehingga yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN," kata Imron Rosyadi. (Penulis: Ahmad Imam Baehaqi)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Oknum ASN Dishub Kabupaten Cirebon yang Miliki dan Diduga Edarkan Sabu Terancam Dipecat

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas