Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta Investasi Bodong Beezy, Tipu 900 Orang, Kerugian Rp 63 Miliar, Pelakunya Masih 24 Tahun

Polda Kaltim membongkar kasus investasi bodong dan arisan online fiktif skala besar, total kerugian capai Rp 63 Miliar.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 6 Fakta Investasi Bodong Beezy, Tipu 900 Orang, Kerugian Rp 63 Miliar, Pelakunya Masih 24 Tahun
TribunKaltim.co/Renata Andini
Diringkus di Berau Kaltim, tersangka investasi fiktif terancam pidana penjara hingga 15 Tahun 

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Polda Kaltim membongkar kasus investasi bodong dan arisan online fiktif skala besar.

Tidak tanggung-tanggung, korbannya nyaris 1000 orang,  berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.

Selama ini, pihak Polda Kaltim mengaku sudah menerima sejumlah laporan terkait aktivitas investasi bodong dan arisan online tersebut. 

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian mengerucut terhadap seorang yang berinisial DM.

Baca juga: Setelah Temuan 2 Pocong Mini di Situs Watugenuk Boyolali, Kini Ada Arca Lembu Andini

Setelah ditelusuri, tersangka berhasil diringkus berikut sejumlah barang bukti.

Tersangka kemudian diboyong ke Mapolda Kaltim untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Berikut sejumlah fakta terkait kasus investasi bodong dan arisan online fiktif yang berhasil diungkap Polda Kaltim.

Berita Rekomendasi

1. Pelaku masih berusia 24 tahun

Wanita kelahiran Samarinda berinisial DM (24) terpaksa harus meringkuk di tahanan setelah tindak pidananya terkuak.

DM disangka melakukan tindak pidana penggelapan setelah merugikan sejumlah orang melalui strategi investasi dan arisan online yang belakangan diketahui fiktif belaka.

 2. Ditawarkan melalui Instagram

Penawaran yang dilakukan tersangka melalui platform Instagram sejak bulan September 2020.

Dengan 2 akun bernama @beezydewii dan @arisanbeezy, DM kemudian mencoba menjaring calon-calon korbannya.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, awal pengungkapan berangkat dari aduan satu korban ke Polres Berau, tepatnya pada 4 Juni 2021 silam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas