Kasus 5 Anggota DPRD di Sumatera Utara yang Pesta Narkoba Mandek di Kejari Asahan
Kasus pesta narkoba Lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara mandek di Kejaksaan Negeri Asahan
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, ASAHAN - Kasus pesta narkoba Lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) mandek di Kejaksaan Negeri Asahan.
Kasi Intelijen Kejari Asahan, J Malau beralasan, berkasnya masih diteliti.
"Kemarinkan itu di P-19 kan, kemudian ini dilengkapi mereka (Polres Asahan). Jadi setelah dilengkapi, jaksa akan meneliti kembali," kata J Malau, Selasa (9/11/2021).
Malau tak menerangkan lebih lanjut apa yang kurang dari berkas kelima anggota dewan yang pesta narkoba itu.
Dia cuma mengatakan pihaknya akan memberi kabar lebih lanjut, jika berkas tersebut sudah P-21.
Baca juga: Setuju Pengguna Narkoba Tak Dipenjara, Polda Metro Jaya Siap Ikuti Pedoman Terbaru Jaksa Agung
Terpisah, pengamat hukum Kabupaten Asahan, Soleh Marpaung mempertanyakan kinerja kepolisian dan kejaksaan.
Sudah sekian lama, kelima anggota DPRD Labura yang pesta narkoba, masing-masing Zainal Samosir (Ketua Fraksi Hanura Labuhanbatu Utara), M Ali Borkat (Ketua DPC PPP Labuhanbatu Utara), Khoirul Anwar Panjaitan (Anggota DPRD Fraksi Golkar), Giat Kurniawan (Anggota DPRD dari PAN) dan Pebrianto Gultom (anggota DPRD dari Hanura) tak kunjung diadili.
"Bukti kemarin sudah cukup, kemudian untuk tes urine dan sebagainya juga sudah. Lalu apa lagi yang memperlambat," kata Soleh.
Baca juga: Pelabuhan Patimban Perkuat Logistik Jawa, Sumatera, dan Kalimantan
Dia justru curiga, lambannya penanganan kasus ini lantaran patut diduga aparat penegak hukum ingin menutup kasus ini.
Padahal, kasus ini sudah berlalu selama tiga bulan.
"Pelaku dan pengedar sudah jelas siapa. Kemudian apa lagi yang harus di tunggu," katanya.
Sebelumnya, lima anggota DPRD Labura yang pesta narkoba ini ditangkap di Hotel Antariksa Kisaran.
Mereka diamankan bersama sejumlah wanita penghibur saat asyik mengonsumsi pil ekstasi.
Dapat narkoba dari pengawas