Baru Jalin Cinta Beberapa Minggu, Remaja 13 Tahun di Batam Disetubuhi Pacar, Ada Pelaku Lain
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau. korbannya seorang remaja 13 tahun berinisial N. Pelakunya adalah pacarnya.
Editor: Endra Kurniawan
Berbekal dari laporan orang tua korban serta dua alat bukti yang cukup jajaran Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku DF (18) di tempat kerjanya di kawasan Tiban Indah.
Baca juga: Kasus Rudapaksa di Luwu Timur, Polri Ungkap Sang Ibu Tak Bersedia 3 Anaknya Diperiksa
Pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan dan kini diamankan di Mapolsek Sekupang.
Dan saat dilakukan pemeriksaan, pelaku DF (18) mengakui segala perbuatannya telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban N (13) sebanyak dua kali di kos-kosan Ruli Kejaksaan Tiban 1.
Pengakuan pelaku, korban merupakan pacar yang baru dikenalnya selama 3 minggu yang selanjutnya membuat keduanya melakukan hubungan suami istri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU No.23 Th 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal lima belas (15) tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul SEORANG Siswi SMP di Batam Dinodai 2 Pria, Baru 3 Minggu Pacaran
(TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.