Penganiaya Anak Kandung di Surabaya Diperiksa Penyidik, Polisi : Tak Ada Indikasi Gangguan Mental
Saat ini, AS mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolrestabes Surabaya karena menganiaya MTP bocah empat tahun yang juga anak kandungnya sendiri
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pelaku penganiayaan anak kandung hingga tewas di Surabaya selesai menjalani pemeriksaan.
Tersangka AS (24) warga Sidokapasan Surabaya secara gamblang menjawab pertanyaan dari penyidik.
"Tidak ada mengarah kesana (gangguan mental).
Sejauh ini saat kami BAP (berita acara pemeriksaan), yang bersangkutan menjawab dengan jelas setiap pertanyaan dan pengakuan juga," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edy Herwiyanto, Rabu (10/11/2021).
Meski begitu, penyidik nantinya juga bakal memeriksakan kesehatan mental AS ke praktisi kesehatan mental guna memastikan kondisinya.
Baca juga: Balita di Surabaya Meninggal dengan Luka Lebam di Wajah dan Punggung, Nenek Curiga, Lapor Polisi
"Nanti akan coba kami periksakan juga ke psikiater untuk mengetahui kondisi mental pelaku itu sendiri," terangnya.
Saat ini, AS mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolrestabes Surabaya.
AS menganiaya MTP bocah empat tahun yang juga anak kandungnya sendiri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS terpaksa meninggalkan anak keduanya atau adik korban yang masih berusia tiga bulan.
AS dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Disebut Gangguan Mental, Penganiaya Anak Kandung hingga Tewas di Surabaya Normal Saat Pemeriksaan