Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilik Panti Pijat di Sumatera Utara Mengaku Setor Puluhan Juta ke Polisi Syarat Terapis Bebas

Pemilik panti pijat di Pematang Siantar Sumatera Utara mengaku telah menyerahkan uang Rp 35 juta kepada polisi

Editor: Erik S

"Tadi ada yang nelpon suami ku. Katanya, 'kalau mau main lucu-lucuan, kami pun bisa'.

Jadi suami ku pun bilang supaya ini diselesaikan biar nggak ke mana-mana (masalahnya)," ucap S.

Sementara, pemilik panti pijat berinisial H mengatakan, informasi pemerasan hingga Rp 50 juta dia dapat dari para karyawannya.

"Iya benar, katanya dari polda," kata H.

H juga mengaku mengeluarkan sejumlah uang untuk mengurus para terapis yang sempat diamankan.

H memberikan uang sebesar Rp 35 Juta kepada seseorang yang mengaku bisa mengurus kasus itu.

Penjelasan Polda Sumut

Berita Rekomendasi

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan ada petugas dari Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut yang sempat mendatangi lokasi panti pijat di Siantar.

Namun, soal uang Rp 50 juta, Hadi masih akan mendalaminya.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita Terapis Bekam Nyaris Dipukul Keluarga Korban Usai Jalani Pra Rekonstruksi

"Betul ada (polisi ke lokasi). Pengungkapan itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat tentang dugaan tempat prostitusi.

Kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit Renakta dengan melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa karyawan untuk mendalami," kata Hadi, Kamis, dikutip dari Tribun Medan.

Sementara, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, akan memeriksa informasi tersebut.

"Trims infonya, tolong konfirmasi ke Kabid Humas ya dan saya akan cek," kata Panca.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pemilik Tempat Pijat Mengaku Beri Uang Damai Rp 35 Juta: Syarat 5 Terapis Bebas dari Kantor Polisi

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas