Suami Pukul Istri Lalu Lempar Kursi, Gara-gara Cemburu Korban Sering Main HP hingga Curiga Selingkuh
Seorang suami nekat memukul istrinya lalu melempar kursi. KDRT terjadi gara-gara pelaku cemburu korban sering main HP.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami nekat memukul istrinya lalu melempar kursi.
KDRT terjadi gara-gara pelaku cemburu korban sering main HP.
Pelaku juga curiga sang istri telah berselingkuh.
Seorang suami di Jember melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Pelaku adalah THM (40), warga Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Jember.
Korban SAS (30) dianiaya pada 12 Oktober 2021 lalu pada malam hari.
Aksi penganiayaan berawal dari rasa cemburu pelaku.
THM cemburu karena korban sering main HP.
Saat itu, THM juga telah mengingatkan sang istri agar mengurus tiga anaknya.
“Pelaku mengingatkan istrinya jangan sering main HP,” kata Kapolsek Wuluhan AKP Solikhan Arief, Jumat (12/11/2021), mengutip Kompas.com.
Baca juga: Tersangka Penganiayaan Anak Tiri di Lampung Ajak Damai, Keluarga Korban Menolak
Baca juga: Puluhan Pendekar di Lamongan Rusak Warung dan Aniaya Warga
THM ternyata juga curiga sang istri telah bermain di belakangnya.
Hal itu kemudian membuat THM melakukan aksi KDRT.
THM memukul wajah SAS berkali-kali.
THM lalu melempar kursi ke arah korban.
Pukulan tersebut ternyata membuat korban mengalami bengkak di sekitar kelopak mata kanan dan kiri.
Arief menyebut, kekerasan tersebut sudah terjadi berulang kali.
Pelaku ternyata memang dikenal temperamental.
Tak hanya soal main ponsel, faktor terjadinya KDRT juga dipicu permasalahan ekonomi.
SAS yang tak tahan akhirnya membuat laporan polisi pada 13 Oktober 2021.
Pihak kepolisian sempat melakukan mediasi kepada pelaku dan korban yang telah menjalin rumah tangga selama 14 tahun tersebut.
"Namun tidak ada jalan keluar dari kedua belah pihak, dan laporan ini terus berlanjut, sehingga kami teruskan penyelidikannya," kata Arief, mengutip Surya.
Kini THM telah ditetapkan sebagai tersangka.
THM dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya dengan judul Pukuli Wajah Istri, Lalu Lempar dengan Kursi, Pria di Jember Diperiksa Polisi
(Tribunnews.com/Miftah, Surya/Sri Wahyunik, Kompas/Bagus Supriadi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.