Tersangka Penganiayaan Anak Tiri di Lampung Ajak Damai, Keluarga Korban Menolak
Ketua Komnas Perlindungan Anak Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi mengatakan keputusan tersebut juga didukung oleh UPTD Dinas PPA Bandar Lampung
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Joeviter Muhammad
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Keluarga bocah korban penganiayaan calon ibu tiri di Bandar Lampung tolak permintaan tersangka.
Tersangka NV (40) sempat meminta pihak keluarga korban berdamai dan mencabut berkas laporan.
Namun pihak keluarga tidak akan mencabut laporan yang saat ini ditangani Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa mengatakan keputusan tersebut juga didukung oleh UPTD Dinas PPA Bandar Lampung.
"Karena kami juga ingin perkara ini tetap lanjut hingga ke persidangan walaupun mereka minta cabut laporan," kata Ahmad, Jumat (12/11/2021).
Ahmad mengakui memang ada upaya pihak keluarga pelaku untuk meminta damai.
Baca juga: Kronologi Pemuda Mabuk Nyaris Setubuhi Ibu Kandung di Lampung, Aksi Dipergoki Ibu RT
Namun Ahmad menyatakan baik ayah korban maupun komnas PA untuk tidak ada kata damai dan mencabut laporan yang telah dibuat.
Mengenai langkah atau upaya restoratif justice yang bisa saja direkomendasikan oleh aparat kepolisian, pihaknya akan membuka kesempatan terkait hal tersebut.
"Kami akan membuka kesempatan komunikasi apa keinginan dari keluarga maupun pihak pelaku, akan kami akomodir dengan baik sesuai koridor hukum yang ada," kata Ahmad.
Namun yang jelas, lanjut Ahmad tim advokasi dari komnas PA sudah melengkapi berkas berkas yang ada.
Alhamdulillah mudah-mudahan lengkap semua untuk pemeriksaan berkas kepolisian," kata Ahmad.
Untuk menguatkan bukti yang ada, lanjut Ahmad pihak kepolisian juga sudah memerintahkan untuk memeriksa psikologis anak.
Karena itu, pihaknya sudah mengantarkan korban ke UPTD untuk psikologis klinis agar bisa mendapat gambaran pasti psikis anak.