Polisi yang Peras Warga di Medan Terancam 9 Tahun Penjara, Begini Penjelasan Waka Polrestabes
Oknum polisi di Medan, Sumatera Utara bernisial PK terancam pidana 9 tahun penjara.
Editor: Erik S
TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Polisi yang diduga melakukan pemerasan saat diamankan di Pos Kamling di Medan, Sumatera Utara., Kamis (11/11/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.