Polisi Gerebek Gudang di Klakah Lumajang yang Timbun 7 Ton Pupuk Bersubsidi
Jamalludin kedapatan menimbun pupuk bersubsidi kemudian menjualnya ke petani di atas harga eceran yang ditetapkan pemerintah.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Jamalludin (43) warga Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang dan sopirnya, Agus Suprayitno (44) terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, Jamalludin kedapatan menimbun pupuk bersubsidi kemudian menjualnya ke petani di atas harga eceran yang ditetapkan pemerintah.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan, dalam pengungkapan itu polisi menyita sebanyak 7 ton pupuk bersubsidi jenis ZA.
Baca juga: Produksi Pupuk Bakal Berkesinambungan Setelah Harga Batubara Dipatok 90 Dolar AS Per Ton
Serta truk warna putih merah Nopol M-8222-UA yang digunakan mengangkut pupuk tersebut.
"Sementara Agus dan Jamal masih kami periksa, jika terbukti ada pelanggaran statusnya kami naikkan jadi tersangka," kata AKP Fajar, Sabtu (13/11/2021).
Pengungkapan kasus jual beli pupuk yang diitengari kental dengan pelanggaran itu terungkap berkat adanya laporan masyarakat.
Baca juga: Peringatan Dini Gelombang Tinggi BMKG, Minggu 14 November 2021: 31 Wilayah Perairan Capai 2,5 Meter
Hasilnya, ditemukan fakta mengejutkan di kios Amanah milik Jamaluddin. Ada banyak tumpukan stok pupuk bersubsidi dengan jenis urea dan phonska.
Ribuan stok pupuk itu diketahui dikirim oleh Agus, dia mendatangkan pupuk ini dari Pulau Madura.
Dugaan penyelewengan pun makin jelas, pemilik toko mengaku kepada polisi bahwa telah menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada masyarakat umum dengan harga yang lebih tinggi.
"Kami menemukan tiga tempat mereka penimbunan pupuk bersubsidi. Diperkirakan bisa lebih dari 7 ton," ujarnya.
Baca juga: Cerita Iptu Ardian Tolong Wanita yang Alami Pendarahan di Rest Area Tol Cikampek
Belum jelas modus yang digunakan Jamaluddin bisa mendapat kiriman berlebih pupuk bersubsidi. Itu masih dalam proses penyelidikan polisi.
Namun, lantaran terbukti menimbun pupuk bersubsidi Jamaluddin dan Agus terancam menjadi pelaku kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.
Mereka terancam dijerat Pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M.DAG/PER/ 4/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1955 Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Timbun 7 Ton Pupuk Bersubsidi, Gudang di Klakah Lumajang Digerebek Polisi, Fakta yang Terungkap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.