Pelanggar Lalu Lintas di Banyuasin Sumatera Selatan Akan Dicek Kelengkapan Sertifikat Vaksin
Vaksin kepada pelanggar lalu lintas dilakukan untuk ikut dalam percepatan vaksinasi di wilayah Satlantas Polres Banyuasin
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANYUASIN - Polres Banyuasin Sumatera Selatan akan memberikan vaksin Covid-19 kepada pelanggar lalu lintas.
Hal ini, dilakukan untuk ikut dalam percepatan vaksinasi di wilayah Satlantas Polres Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Ricky Mozam menuturkan, nantinya penegakan hukum untuk pelanggar lalu lintas pengguna jalan di samping dengan tilang untuk pelanggar hukum tapi juga dengan memberikan vaksin.
"Ketika pengendara melakukan pelanggaran, selain anggota mengecek kelengkapan surat menyurat, juga akan mengecek sertifikat vaksin.
Baca juga: Menko PMK: Papua Sudah Mulai Suntik Anak Usia 6 sampai 11 Tahun Vaksin Covid-19
Bila belum sama sekali vaksin, maka akan langsung diarahkan untuk vaksin," katanya, Senin (15/11/2021).
Lanjut Ricky, untuk pelaksanaan penegakan hukum dan pelanggar akan divaksin bila memang belum vaksin, akan dilakukan di lokasi yang ditentukan.
Baca juga: Musim Hujan, Vaksinasi Flu Disebut Penting Bagi Pengidap Penyakit Jantung
Karena, untuk pelaksanaan ini tidak bisa dilakukan secara mobile.
Karena, untuk pelaksanaan terutama vaksinasi terhadap pelanggar harus siap baik itu tempat, vaksinator dan juga vaksin itu sendiri.
Baca juga: Gandeng Tokoh Masyarakat Ahmad Syaiful Acong, Mahyudin Gelar Vaksinasi di 3 Kecamatan Kutai Barat
"Untuk saat ini, arahan dari Ditlantas Polda Sumsel sudah kami terima, tinggal lagi menunggu kiriman vaksin.
Nantinya, akan dilaksanakan vaksinasi terhadap pelanggar yang belum vaksin," katanya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Langgar Lalu Lintas di Kabupaten Banyuasin, Pengendara Akan Ditilang dan Divaksin Covid-19