Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Terdakwa Penyelundupan Sabu 31 Kg di Aceh Utara Divonis Penjara Seumur Hidup

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

Editor: Erik S
zoom-in Tiga Terdakwa Penyelundupan Sabu 31 Kg di Aceh Utara Divonis Penjara Seumur Hidup
net
Ilustrasi Tiga terdakwa yang menanam 31 kilogram sabu untuk disembunyikan setelah diselundupkan dari Thailand ke Aceh pada Januari 2021 divonis penjara seumur hidup. 

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON –
Tiga terdakwa yang menanam 31 kilogram sabu untuk disembunyikan setelah diselundupkan dari Thailand ke Aceh pada Januari 2021 divonis penjara seumur hidup.

Putusan tersebut diketok palu majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (15/11/2021).

Masing-masing terdakwa tersebut, Hasballah alias Cek Lah. Kemudian Mizal Zulmi alias Lek alias Angga, dan Mirza Zamzami alias Mirza, ketiganya warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Mereka ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di dua lokasi terpisah dan dalam waktu yang berbeda.

Baca juga: Mahkamah Agung Sunat Hukuman Rizieq Shihab Jadi Dua Tahun Penjara

Hasballah diringkus petugas BNN pada 18 Januari 2021 sekitar pukul 13.50 WIB di SPBU Jalan Banda Aceh-Medan, Desa Tanjong Minjei, Kecamatan Madat, Aceh Timur.

Hasballah berperan mencari orang yang menjemput sabu di perairan Thailand untuk diselundupkan ke Aceh, melalui perairan Seunuddon.

Sedangkan Mizal dan Mirzal diringkus petugas BNN pada 20 Januari 2021 pada pukul 05.30 WIB, di Lobi Hotel Pia Pandan beralamat di Jalan Raya Padang Sidempuan, kilometer 10 Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

BERITA TERKAIT

Mizal berperan orang yang menerima perintah dari Saiful, pemilik sabu-sabu tersebut.

Baca juga: Tak Hanya Dicabuli Polisi, Istri Tersangka Narkoba Juga Dikuasai Hartanya & Dimintai Rp 150 Juta

Kemudian, Mirza berperan sebagai perantara penghubung Mizal ke Hasballah.

Namun, dua pria lain dalam kasus itu Saiful dan Labon masih menjadi buronan BNN.

Amar putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Muhifuddin didampingi dua hakim anggota, T Latiful SH dan Nurul Hikmah SH. Amar putusan diawali Hasballah, Mizal dan Mirza.

Hakim menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sedangkan sebagian barang bukti dirampas untuk dimusnahkan antara lain handphone merk Iphone, Samsung, Xiaomi, dan tiga kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas