Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Terdakwa Penyelundupan Sabu 31 Kg di Aceh Utara Divonis Penjara Seumur Hidup

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.

Editor: Erik S
zoom-in Tiga Terdakwa Penyelundupan Sabu 31 Kg di Aceh Utara Divonis Penjara Seumur Hidup
net
Ilustrasi Tiga terdakwa yang menanam 31 kilogram sabu untuk disembunyikan setelah diselundupkan dari Thailand ke Aceh pada Januari 2021 divonis penjara seumur hidup. 

Sedangkan barang bukti yang dirampas untuk negara berupa satu buku Tabungan BCA atas nama Mizal dengan saldo akhir sebesar Rp 16.7 juta, kemudian buku tabungan BRI dengan saldo akhir sebesar Rp 2.4 juta, dirampas untuk negara.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara dan pengacara terdakwa, menyampaikan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Vonis yang dijatuhkan hakim PN Lhoksukon kepada tiga terdakwa yang terlibat penyelundupan 31 kilogram sabu dari luar negeri ke Aceh, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang disampaikan pada 18 Oktober 2021 lalu. Jaksa menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana mati.

Baca juga: Oknum Polsek di Medan Minta Istri Tersangka Narkoba Gugurkan Kandungannya

Karena, menurut Jaksa, perbuatan mereka melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Tadi dari jaksa dan pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut,” ujar Humas PN Lhoksukon, Muhifuddin.

Jaksa dan terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menerima atau banding.

Berita ini telah tayang di Serambinews berjudul:
Tiga Pria Tanam Sabu Divonis Seumur Hidup

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas