Tiga Terdakwa Penyelundupan Sabu 31 Kg di Aceh Utara Divonis Penjara Seumur Hidup
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON –
Tiga terdakwa yang menanam 31 kilogram sabu untuk disembunyikan setelah diselundupkan dari Thailand ke Aceh pada Januari 2021 divonis penjara seumur hidup.
Putusan tersebut diketok palu majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (15/11/2021).
Masing-masing terdakwa tersebut, Hasballah alias Cek Lah. Kemudian Mizal Zulmi alias Lek alias Angga, dan Mirza Zamzami alias Mirza, ketiganya warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Mereka ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di dua lokasi terpisah dan dalam waktu yang berbeda.
Baca juga: Mahkamah Agung Sunat Hukuman Rizieq Shihab Jadi Dua Tahun Penjara
Hasballah diringkus petugas BNN pada 18 Januari 2021 sekitar pukul 13.50 WIB di SPBU Jalan Banda Aceh-Medan, Desa Tanjong Minjei, Kecamatan Madat, Aceh Timur.
Hasballah berperan mencari orang yang menjemput sabu di perairan Thailand untuk diselundupkan ke Aceh, melalui perairan Seunuddon.
Sedangkan Mizal dan Mirzal diringkus petugas BNN pada 20 Januari 2021 pada pukul 05.30 WIB, di Lobi Hotel Pia Pandan beralamat di Jalan Raya Padang Sidempuan, kilometer 10 Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Mizal berperan orang yang menerima perintah dari Saiful, pemilik sabu-sabu tersebut.
Baca juga: Tak Hanya Dicabuli Polisi, Istri Tersangka Narkoba Juga Dikuasai Hartanya & Dimintai Rp 150 Juta
Kemudian, Mirza berperan sebagai perantara penghubung Mizal ke Hasballah.
Namun, dua pria lain dalam kasus itu Saiful dan Labon masih menjadi buronan BNN.
Amar putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Muhifuddin didampingi dua hakim anggota, T Latiful SH dan Nurul Hikmah SH. Amar putusan diawali Hasballah, Mizal dan Mirza.
Hakim menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sedangkan sebagian barang bukti dirampas untuk dimusnahkan antara lain handphone merk Iphone, Samsung, Xiaomi, dan tiga kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Sedangkan barang bukti yang dirampas untuk negara berupa satu buku Tabungan BCA atas nama Mizal dengan saldo akhir sebesar Rp 16.7 juta, kemudian buku tabungan BRI dengan saldo akhir sebesar Rp 2.4 juta, dirampas untuk negara.
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara dan pengacara terdakwa, menyampaikan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Vonis yang dijatuhkan hakim PN Lhoksukon kepada tiga terdakwa yang terlibat penyelundupan 31 kilogram sabu dari luar negeri ke Aceh, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang disampaikan pada 18 Oktober 2021 lalu. Jaksa menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana mati.
Baca juga: Oknum Polsek di Medan Minta Istri Tersangka Narkoba Gugurkan Kandungannya
Karena, menurut Jaksa, perbuatan mereka melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Tadi dari jaksa dan pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut,” ujar Humas PN Lhoksukon, Muhifuddin.
Jaksa dan terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menerima atau banding.
Berita ini telah tayang di Serambinews berjudul:
Tiga Pria Tanam Sabu Divonis Seumur Hidup