Kadus Habisi Guru dengan Sadis, Sempat Mondar-mandir di Depan Rumah Korban 20 Kali sebelum Beraksi
Kasus pembunuhan seorang guru di Kabupaten Aceh Barat, Aceh akhirnya terungkap. Pelaku ternyata adalah kepala dusun (kadus).
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan seorang guru di Kabupaten Aceh Barat, Aceh akhirnya terungkap.
Ternyata korban tewas dihabisi oleh kepala dusun (kadus).
Pelaku nekat menghabisi korban karena sakit hati disebut PKI.
Sebelum beraksi, pelaku sempat mondar-mandir sebanyak 20 kali di depan rumah korban.
Korban dieksekusi menggunakan batu besar di belakang rumahnya.
Kasus pembunuhan terhadap Fitriani (56), guru SMK asal Desa Suak Timah, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan panjang.
Pelaku yang mengeksekusi korban dengan batu besar tersebut ternyata seorang kepala dusun atau Kadus di Dusun Ketapang, Desa Suak Timah yaitu, Juni Husriadi Bin Husen Ali (45).
Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, kasus tersebut terungkap dan akhirnya jajaran Polres Aceh Barat melalui Polsek Samatiga menangkap pelaku pada Senin (15/11/2021) siang, di rumahnya.
Baca juga: Sebelum Dihabisi 9 Rekannya, Petani di Lampung Sempat Diajak Ngobrol, Ini Peran Masing-masing Pelaku
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda, didampingi Kasat Reskrim, AKP Parmohonan dan Kapolsek Samatiga, Iptu P Panggabean, Selasa (16/11/2021), dalam jumpa pers kepada wartawan mengatakan, pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku lantaran sakit hati dituduh sebagai PKI, sehingga pelaku menghabisi korban dengan batu besar.
Pelaku selain membunuh juga membawa kabur emas sang ibu guru sebanyak 60 mayam.
Sebagian emas tersebut, menurut pengakuan pelaku, sudah dibuangnya ke ke danau di daerah tersebut bersama dengan 1 unit HP milik korban.
Sementara emas yang masih tersisa yang berhasil diamankan sebanyak 99,78 gram berupa gelang, sementara yang dibuang ke danau berupa kalung.
“Pelaku dikenakan Pasal 240 Jo Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 2 1e dan ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau atau penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Kapolres menceritakan kronologis pembunuhan guru SMK di Aceh Barat tersebut.
Diceritakan bahwa pada Selasa (2/11/2021) sekira pukul 16.30 WIB, pelaku bertemu dengan korban Fitriani (46), di mana saat itu pelaku sedang menaikkan layang-layang.
Berawal dari itu, kemudian pelaku dan korban terlibat cekcok dan korban Fitriani dalam pengakuan pelaku mengatakan, bahwa "yang menaikkan layang semua PKI".
Kemudian pelaku menjawab, “kenapa Kak Fitri ngomong begitu”. Lalu korban mengatakan; “Memang ya. Semua orang yang menaikkan layang PKI”.
Mendengar tuduhan korban, pelaku merasa sakit hati dan menyimpan kepada sang ibu guru.
Berawal dari itu, pelaku pada Rabu (3/11/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, mengambil parang (senjata tajam) di rumahnya, lalu menuju rumah korban.
Sampai di belakang rumah korban, kemudian pelaku melihat korban seorang diri di rumah sedang menjemur pakaian.
Pelaku saat itu berniat ingin menggorok leher korban, namun tidak jadi.
Ketika pelaku hendak pulang, pelaku kembali menanyakan kepada korban, "kenapa Kak Fitri mengatakan PKI kepada saya”.
Kemudian korban menjawab, "memang yang menaikkan layang itu PKI".
Kemudian pelaku mengatakan, "tunggu ya kak saatnya nanti".
Setelah itu, pelaku meninggal tempat tersebut dan setiap malam pelaku selalu terngiang dengan kata-kata korban yang mengatakan dirinya PKI.
Baca juga: Lansia Ditemukan Tewas, Jasadnya Ditutupi Rumput dengan Leher Terluka, Suami Korban Menghilang
Baca juga: 5 Fakta Guru Tewas Dirampok Kadus di Aceh: Hasil Kejahatan Dibuang, Pelaku Sakit Hati Dituduh PKI
Kemudian pada Kamis (4/11/2021) sekira pukul 18.30 WIB, pelaku pergi Shalat Magrib di sebuah masjid yang berada di Desa Suak Timah, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat.
Pada saat itu, suami korban yaitu Agusni berada di masjid yang sama dengan pelaku.
Karena melihat suami korban tidak pulang selesai menunaikan Shalat Magrib, pelaku langsung meninggalkan masjid tersebut dan menuju rumah korban.
Sebelum memasuki rumah korban, pelaku sempat mondar-mandir di depan ruman korban sebanyak 20 kali.
Ketika pelaku melihat anak korban bernama Muhammad Syawal Nazril keluar dari rumah, saat itulah pelaku memarkirkan sepeda motornya di sebuah kios depan rumah korban.
Kemudian pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu samping dengan cara mengetuk pintu.
Korban yang mendengar ketukan pintu lalu membukanya, saat pintu itu dibuka pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan.
Saat itu pelaku mengatakan, "kamulah yang mengatakan saya PKI".
Kemudian korban terjatuh dan pelaku langsung mengambil handphone korban dan menyimpannya di saku celana pelaku.
Setelah itu, pelaku menarik korban dengan cara memegang leher pelaku dari belakang tubuh korban dan menyeret korban ke belakang rumah.
Saat diseret pelaku, korban masih sempat mengatakan, "kamu memang PKI”.
Baca juga: Motor yang Dikendarainya Tabrak Truk Terparkir di Bahu Jalan, Ibu dan Anaknya Tewas
Sesampainya di belakang rumah korban, pelaku langsung melemparkan tubuh korban ke tanah.
Kemudian Kadus tersebut mengambil kalung emas dan gelang korban, yang mana pada saat itu korban sudah dalam keadaan tidak sadar.
Setelah itu, pelaku mengambil 1 buah batu berukuran besar dengan berat sekitar 30 kilogram, yang berada di tempat tersebut dan menghantamkannya ke bagian kepala korban.
Kondisi tersebut membuat kepala korban pecah dan berhamburan isi kepalanya di tanah.
Setelah itu, pelaku meninggalkan tempat tersebut untuk kembali ke sepeda motor yang di parkiran di depan sebuah kios.
Pelaku meletakkan gelang emas korban di jok sepeda motor dan kemudian pelaku meninggalkan tempat tersebut untuk pulang ke rumah.
Pada saat perjalanan pulang, pelaku berhenti di sebuah danau kecil (Suak) dan membuang handphone serta kalung emas korban ke danau tersebut.
Setelah itu, pelaku melanjutkan perjalanan ke rumahnya, dan sesampainya di rumahnya, pelaku langsung mengganti pakaian yang digunakannya saat membunuh korban.
Kasus tersebut baru terungkap sekitar 11 hari, setelah mendapatkan barang bukti dan keterangan saksi.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna menjalani proses hukum lebih lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan 1 buah batu besar yang digunakan untuk membunuh korban.
Lalu, 1 buah baju lengan panjang warna hitam yang digunakan pelaku pada saat melakukan pembunuhan.
Kemudian, 1 buah celana kain warna hitam yang digunakan pada saat melakukan pembunuhan.
Berikutnya, 1 buah sandal warna merah merk Ando, 1 buah gelang emas kawat selisih ukir dengan berat 99,78 gram, dan 1 buah baju daster warna hitam bermotif pelangi milik korban.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pembunuh Ibu Guru di Aceh Barat Ternyata Kadus, Pelaku Sakit Hati Dituduh PKI, Begini Kronologisnya