Warga Lamongan Curi 46 Tabung Elpiji di Tempatnya Bekerja untuk Lunasi Utang
Ruadi (33) warga Lamongan mencuri 46 tabung elpiji berukuran 3 kg di tempatnya bekerja di Kota Surabaya.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ruadi (33) warga Lamongan mencuri 46 tabung elpiji berukuran 3 kg di tempatnya bekerja di Kota Surabaya.
Modusnya pelaku menggandakan (duplikasi) kunci pintu gudang penyimpanan tabung elpiji, agar bisa membuka pintu gudang sewaktu-waktu dikala beraksi.
Cara Ruadi memperoleh kunci utama untuk diduplikasi, ternyata dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai kurir yang memegang kunci utama pintu gudang, dan sebuah kendaraan roda tiga atau 'fukuda'.
Sehingga, hal itu memudahkannya dalam mencuri 46 tabung elpiji, yang terdiri dari 22 tabung kosong, dan 24 tabung berisi gas, menggunakan kendaraan roda tiga.
Baca juga: Polisi Buru Maling Bersarung ala Ninja yang Gondol Ayunan Bayi di Balai Desa Sumberejo Lamongan
Baca juga: Dituding Rangkap Jabatan Komisaris, Gibran : Tidak Aktif Lagi, Tanda Tangan Sudah Tak Laku
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya Iptu Philips R Lopung menerangkan, selama menjalankan aksi, pelaku juga berupaya menghindarkan diri dari kecurigaan si pemilik gudang, ataupun aparat berwajib.
Caranya, pelaku sempat merekayasa adanya aksi pembobolan yang dilakukan oleh pelaku dari orang tak dikenal, dengan cara membuka pintu bagian belakang gudang dan membuang tabung elpiji ke area luar gudang.
"Mengaburkan modus dengan cara membuka pintu belakang dan membuang 1 tabung gas LPG 3 kg yang tidak berisi gas," ujarnya, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Polisi Buru Oknum Suporter yang Rusak 76 Pot Bunga di Jalan Raya Solo-Jogya
Baca juga: Anies Acungkan Jempol saat Dicecar Progres Formula E yang Penentuan Lokasi Sirkuitnya Terus Molor
Sementara itu, Ruadi mengaku, dirinya nekat mencuri di tempat kerjanya dengan merekayasa adegan pencurian fiktif untuk keperluan membayar utang dan kebutuhan hidup sehari-hari.
"Uang untuk kebutuhan sehari-hari. Sisanya buat bayar utang," ungkap Ruadi kepada penyidik.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dikenai Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pria Lamongan Gondol 46 Tabung Elpiji di Kota Surabaya, Ngaku untuk Menutup Hutang,