Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bongkar Bisnis Ilegal Perdagangan Satwa Langka, Resmob Sita 11 Burung Endemik Semeru di Lumajang

Penggerebekan dilakukan setelah polisi dapat informasi jika rumah yang diketahui milik inisial TN dijadikan tempat menyimpan hewan dilindungi.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bongkar Bisnis Ilegal Perdagangan Satwa Langka, Resmob Sita 11 Burung Endemik Semeru di Lumajang
Surya.co.id/Tony Hermawan
Burung rangkong julang emas yang disita Tim Resmob Polres Lumajang. 

TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Jajaran Resmob Polres Lumajang mengungkap perdagangan satwa dilindungi di wilayah Kabupaten Lumajang.

Sebanyak 11 burung endemik Semeru yakni 7 burung rangkong julang emas, 3 musang binturong, dan 1 burung tiong emas diamankan dari sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapati informasi jika rumah yang diketahui milik seseorang berinisial TN dijadikan tempat menyimpan hewan dilindungi.

Baca juga: Kaya Mendadak, Warga Klaten Terdampak Tol Solo-Jogya Ramai-ramai Borong Mobil, 80 Persen Bayar Tunai

Benar saja, saat polisi melakukan patroli menemukan belasan satwa di tempat tersebut.

Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, meski telah menggagalkan perdagangan satwa ini, polisi belum berhasil menangkap pelaku, TN.

Orang tersebut, katanya, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Yang bersangkutan melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang 5/1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," katanya.

Berita Rekomendasi

"Barang siapa menangkap, memelihara, menangkap, menyimpan, memeliki, memperniagakan satwa dilindungi akan mendapat sanksi penjara 5 tahun," tambahnya.

Baca juga: Terkait Kasus Asabri, Kejagung Sita Hotel Mewah Lafayette Yogyakarta

Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah melakoni bisnis ilegal ini selama satu tahun.

Satwa-satwa dilindungi dijual kepada para kolektor, dengan harga bervariasi.

"Tapi kami belum tahu pelaku mendapat barang dari mana, apakah beli atau melihara sejak anakan. Kami masih mencari pelakunya," ujarnya.

Sementara untuk menjamin keselamatan 11 burung endemik Semeru, barang bukti itu diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Probolinggo.

Sudartono Kepala Resort BKSDA Probolinggo mengatakan, untuk menjamin perlindungan dan kesehatan 11 satwa dilindungi akan diserahkan ke Taman Safari Prigen, Pasuruan.

"Ini akan kami konservasi ke Taman Safari untuk dikembalikan ke habitat semulanya," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polisi Bongkar Perdagangan Satwa Langka Endemic Semeru di Kabupaten Lumajang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas