Bongkar Bisnis Ilegal Perdagangan Satwa Langka, Resmob Sita 11 Burung Endemik Semeru di Lumajang
Penggerebekan dilakukan setelah polisi dapat informasi jika rumah yang diketahui milik inisial TN dijadikan tempat menyimpan hewan dilindungi.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Jajaran Resmob Polres Lumajang mengungkap perdagangan satwa dilindungi di wilayah Kabupaten Lumajang.
Sebanyak 11 burung endemik Semeru yakni 7 burung rangkong julang emas, 3 musang binturong, dan 1 burung tiong emas diamankan dari sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapati informasi jika rumah yang diketahui milik seseorang berinisial TN dijadikan tempat menyimpan hewan dilindungi.
Baca juga: Kaya Mendadak, Warga Klaten Terdampak Tol Solo-Jogya Ramai-ramai Borong Mobil, 80 Persen Bayar Tunai
Benar saja, saat polisi melakukan patroli menemukan belasan satwa di tempat tersebut.
Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, meski telah menggagalkan perdagangan satwa ini, polisi belum berhasil menangkap pelaku, TN.
Orang tersebut, katanya, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Yang bersangkutan melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang 5/1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," katanya.
"Barang siapa menangkap, memelihara, menangkap, menyimpan, memeliki, memperniagakan satwa dilindungi akan mendapat sanksi penjara 5 tahun," tambahnya.
Baca juga: Terkait Kasus Asabri, Kejagung Sita Hotel Mewah Lafayette Yogyakarta
Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah melakoni bisnis ilegal ini selama satu tahun.
Satwa-satwa dilindungi dijual kepada para kolektor, dengan harga bervariasi.
"Tapi kami belum tahu pelaku mendapat barang dari mana, apakah beli atau melihara sejak anakan. Kami masih mencari pelakunya," ujarnya.
Sementara untuk menjamin keselamatan 11 burung endemik Semeru, barang bukti itu diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Probolinggo.
Sudartono Kepala Resort BKSDA Probolinggo mengatakan, untuk menjamin perlindungan dan kesehatan 11 satwa dilindungi akan diserahkan ke Taman Safari Prigen, Pasuruan.
"Ini akan kami konservasi ke Taman Safari untuk dikembalikan ke habitat semulanya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polisi Bongkar Perdagangan Satwa Langka Endemic Semeru di Kabupaten Lumajang,