FAKTA Dekan FISIP Unri Jadi Tersangka Pelecehan, Sebut Berani Sumpah Pocong hingga Tuntut Rp 10 M
Berikut sejumlah fakta terkait Dekan FISIP Unri jadi tersangka kasus dugaan pelecehan, sempat membantah hingga berani sumpah pocong.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Wahyu Gilang Putranto
"Disuruh lengkapi dulu dokumennya, karena barang bukti yang kita bawa tidak cukup," kata Syafri Harto.
"Karena barang bukti tidak cukup, hanya screenshot yang di print saja jadinya disuruh lengkapi dulu. Tapi nanti kami akan datang kembali untuk melengkapinya," imbuhnya.
Baca juga: Mahasiswi Unri Ngaku Dilecehkan, Dosen Membantah: Siap Sumpah Pocong hingga Tuntut Balik Rp 10 M
4. Syafri Hasto Berani Sumpah Pocong hingga Tuntut Rp 10 M
Dekan FISIP Unri, Syafri Harto membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Bahkan, ia berani sumpah pocong atas dugaan kasus itu dan menuding ada dalang di balik viralnya video ini.
"Saya tidak ada melakukan seperti yang dituduhkan oleh L. Saya berani sumpah. Jangankan sumpah pocong, sumpah mubahalah pun saya mau."
"Saya siap bertanggung jawab secara hukum kalau memang saya melakukan itu," tegas Syafri pada Sabtu (6/11/2021), dikutip dari Kompas.com.
Pihaknya menuntut balik mahasiswi tersebut, dan pihak yang menjadi aktor intelektual dalam masalah ini, Syafri menuntut Rp 10 miliar.
"Saya ini Ketua Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Pekanbaru, pejabat negara Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau."
"Tentu saya tidak terima nama baik saya rusak karena masalah ini. Saya tuntut Rp 10 miliar kepada mahasiswi itu dan aktor intelektualnya," kata Syafri.
Syafri sendiri hari ini sudah mendatangi Polda Riau untuk melaporkan mahasiswi tersebut.
Namun, pihak kepolisian masih meminta pelapor melengkapi berkas.
"Belum buat laporan, tadi kami diminta untuk melengkapi bukti. Jadi, tadi baru sebatas diskusi. Untuk bukti yang kami bawa beripa rekaman video yang viral itu," kata Syafri.
4. Tuduhan Terbukti, Syafri Hasto Resmi Jadi Tersangka