Bahaya, Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak Naik 100 Persen, Polresta Padang Tangani 85 Perkara
Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur naik di wilayah Padang, Sumatera Barat mengalami kenaikan hampir 100 persen.
Editor: Theresia Felisiani
Sampai saat ini pihak kepolisiaan telah menerima laporan bahwa ada 3 anak yang menjadi korban antara lain berinisial; BAF (11), APN (8), dan RPR (9).
Baca juga: Sempat Nyasar ke Kamar Mandi Warga, Kini Binturong Diserahkan ke Resort KSDA 50 kota
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengemukakan bahwa pihak keluarga korban melalui perangkat RT, mengadukan perihal dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Padang
Menurutnya, terduga pelaku MEM alias E (59) diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang pada Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Korbannya ada 14 orang anak berdasarkan keterangan sementara yang telah kami himpun selama ini. Mereka para korban diduga disodomi, karena korbannya laki-laki," kata Kompol Rico Fernanda, Sabtu (20/11/2021).
Ia menambahkan dugaan tindak pidana ini terjadi di dalam sebuah kamar, yang terdapat di dalam mushala dengan meminjamkan HP kepada korban.
"Diberikan HP kepada anak-anak itu agar bermain di dalam kamar mushala, selanjutnya pelaku melancarkan aksinya," kata Kompol Rico Fernanda.
Baca juga: Bentrokan Ormas di Pasar Lembang Tangerang, Polisi : 3 Korban Alami Luka Bacok di Kepala dan Perut
Selain itu, imbuhnya terduga pelaku sempat melecehkan korban dan berbuat asusila lainnya.
"Awal terungkapnya kasus ini karena adanya ribut-ribut, ternyata orangtua korban ada yang tidak terima adanya menjadi korban tindak pidana pencabulan," kata Kompol Rico Fernanda.
Pihak keluarga korban bersama masyarakat setempat sudah mengamankan terduga pelaku, terlebih dahulu sehingga sempat terjadi keributan.
Selanjutnya, di antara orangtua korban kemudian membawa pelaku kepada Ketua RT setempat.
"Bahwasanya sudah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan dengan korbannya sebanyak 3 orang," kata Kompol Rico Fernanda.
Kata dia, pelaku juga telah mengakui perbuatannya kepada orang tua korban dan mengaku membujuk para korbannya dengan meminjamkan HP.
"Terkait diamankannya pelaku, kita sudah melakukan visum et repertum terhadap korban dan memintai keterangan," kata Kompol Rico Fernanda.
Baca juga: Momen Wagub DKI Hadiri Syukuran Anggota PPSU Cipinang Muara yang Raih Cumlaude S-1
Kasat Kompol Rico Fernanda menduga, tindak pidana perbuatan cabul ini terjadi sejak Bulan Oktober 2021, yang lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.