Bahaya, Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak Naik 100 Persen, Polresta Padang Tangani 85 Perkara
Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur naik di wilayah Padang, Sumatera Barat mengalami kenaikan hampir 100 persen.
Editor: Theresia Felisiani
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," kata Kompol Rico Fernanda.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Kasus Kejahatan Seksual terhadap Anak Naik 100 Persen di Padang, Hingga November 2021 Ada 85 Perkara,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.