Pekerja Serabutan Curi Motor Polisi, Petugas: Pengen Memiliki Saja, Dia Lihat Lalu Dibawa ke Rumah
Seorang pria berinisial Y (53) di Bangka Barat, Bangka Belitung ditangkap karena mencuri sepeda motor milik anggota polisi.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial Y (53) di Bangka Barat, Bangka Belitung ditangkap karena mencuri sepeda motor milik anggota polisi.
Y merupakan pekerja serabutan.
Motif ia mencuri motor tersebut karena ingin memiliki saja.
Pelaku ditangkap berselang sehari setelah melakukan pencurian.
Diketahui aksi Y nekat mencuri satu unit sepeda motor Yamaha RX King dengan nomor polisi BN 5740 LJ berwarna hitam, yang juga kini telah dijadikan sebagai barang bukti dalam konferensi pers Polres Bangka Barat.
Namun untuk sepeda motor tersebut ternyata merupakan milik dari seorang anggota Polisi, yang bertugas di Polres Bangka Barat.
Baca juga: Aksinya Diketahui Warga, Seorang Pencuri Motor di Percut Seituan Nyaris Tewas Dihakimi Warga
Kejadian bermula pada Jum'at (05/11/2021) saat korban yang hendak berangkat kerja, terkejut motor yang biasa dikendarainya hilang.
"Korban ini pulang ke kontrakan di Pal II Desa Belo Laut, saat mau berangkat kerja kaget motor sudah gak ada lagi," ujar Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto, Jum'at (19/11/2021).
Mendapati motor miliknya hilang, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Barat.
Mengetahui hal tersebut, tim gabungan Opsnal Sar Reskrim dan Sat Intel pun bergegas melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.
Berselang satu hari yakni pada Sabtu (06/11/2021) atau tepatnya sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan opsnal Polres Bangka Barat berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.
Lalu saat pukul 23.30 WIB tim berhasil meringkus Y di rumahnya di Jalan Batu Ayang, Dusun Daya Baru Pal IV, Desa Belo Laut, Kecamatan MuntokJalan Batu Ayang, Dusun Daya Baru Pal IV, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Baca juga: Duda 18 Tahun Aniaya Mantan Istri, Pelaku Datangi Korban saat Bersama Pria Lain dalam Kamar
"Y ini sudah mengakui perbuatannya, untuk kronologi saat itu motor di dorong dimainkan persneling lalu dihidupkan dan dibawa ke rumah," tuturnya.
Selain itu untuk motif pelaku Y nekat menggasak motor diungkapkan AKBP Agus Siswanto dikarenakan ingin mengusai motor tersebut.
"Y ini kerjanya serabutan, jadi untuk motif pelaku ngambil motor itu karena pengen memiliki saja dia lihat lalu dia bawa ke rumah. Untuk catatan kriminal tidak ada, tapi akan terus kita dalami," ungkapnya.
Sementara itu akibatnya korban pun merugi hingga sekitar Rp 15 juta, sedangkan pelaku Y dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan maksimal hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kerja Serabutan Pengen Punya Motor, Pria di Bangka Barat Nekat Curi Motor Polisi
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)