Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Dirikan Perusahaan dan Tipu Ratusan Orang: Untuk Foya-foya dan Manjakan Istri Ketiga

Edy Sumarsono diringkus polisi karena telah menipu ratusan orang dengan modus jual beli tanah kavling di kawasan Medokan Ayu Surabaya, Jawa Timur.

Editor: Erik S
zoom-in Pria Ini Dirikan Perusahaan dan Tipu Ratusan Orang: Untuk Foya-foya dan Manjakan Istri Ketiga
Kontan/Muradi
Ilustrasi Edy Sumarsono diringkus polisi karena telah menipu ratusan orang dengan modus jual beli tanah kavling di kawasan Medokan Ayu Surabaya, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Edy Sumarsono diringkus polisi karena telah menipu ratusan orang dengan modus jual beli tanah kavling di kawasan Medokan Ayu Surabaya, Jawa Timur.

Dari kelakuan jahatnya itu pelaku memanfaatkan uang ratusan korbannya untuk foya-foya, termasuk untuk memanjakan istri ketiganya.

Pelaku ditangkap Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah adanya tujuh laporan korban ke Polrestabes Surabaya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edi Herwiyanto menyebut tujuh korban itu merupakan perwakilan dari total ratusan korban yang berhasil ditipu oleh Sumarsono.

Baca juga: Minta Menantu Nia Daniaty Jujur soal Uang Hasil Menipu, Farhat Abbas: Jangan Oi Jadi Korban Sendiri

"Tujuh orang yang melapor. Untuk korban banyak yang belum melaporkan. Hasil penyidikan ada sekitar 220 korban yang sudah menyetorkan uangnya ke pelaku," kata Edi, Senin (22/11/2021).

Ia menyebut, jika uang dari korban yang disetorkan kepadanya dibuat kebutuhan hidup dan foya-foya.

"Membeli mobil mewah, membeli rumah dan kebutuhan hidup lainnya," terang Edi.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, dari penyidikan juga polisi menemukan fakta jika pelaku juga membelikan mas kawin emas senilai 15 juta rupiah untuk istri ketiganya.

Baca juga: Murid SD yang Tinggal di Panti Asuhan di Kota Malang Jadi Korban Pemerkosaan dan Pengeroyokan

"Semuanya yang berkaitan dengan tindak pidana akan kami selidiki. Termasuk penerapan pasal Tindak Pidanan Pencucian Uang nantinya kemana saya aliran dana hasil kejahatan itu," tandasnya.

Buat PT untuk Modus penipuan

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edi Herwiyanto menyebutkan jika tersangka ini mengelabui korban dengan mendirikan sebuah perusahaan developer bernama PT Barokah Inti Utama.

Di sana,pelaku menawarkan tanah kavling dengan luas beragam, antara 6×15 meter, 8×15 meter dan 10×20 meter dengan harga terjangkau.

"Harganya antara 92 juta hingga paling mahal ukuran besar itu sampai 264 juta rupiah," imbuhnya.

Aksi itu dilakukan tersangka sejak 2015 lalu.

Pelaku membuat gambar desain atau site plan kavling tanah, berikut dengan brosur dan tawaran harga menarik.

Selanjutnya, para korban yang tergiur memberikan uang down payment di awal dengan nilai 7 persen untuk harga dibawah 100 juta dan 15 persen di harga di atas 200 juta rupiah.

Beberapa diantaranya sudah melunasinya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Cek Laporan Penipuan Kurir Ojol Bawa Kabur MacBook Senilai Puluhan Juta Rupiah

Tanah yang berupa tambak itu dijanjikan bakal diurug oleh pelaku dan sertifikat juga bakal diberikan.

"Awalnya salah satu korban yang sudah lunas hendak membangun rumah di objek tanah yang sudah dibelinya dari tersangka. Namun untuk sertifikatnya hanya dijanjikan oleh pelaku. Tanahnya juga tidak juga diurug. Akhirnya curiga dan melaporkan ke kami," imbuhnya.

Setelah diselidiki, status tanah itu rupanya milik orang lain dan tersangka mengakui jika telah menipu ratusan orang.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Modus Jual Tanah Kavling di Medokan Ayu Surabaya, Pria Ini Tipu Ratusan Orang Buat Foya-Foya Istri 3

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas