Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Dukun Pengganda Uang Renggut Nyawa 4 Orang, Beri Korban Air yang Dicampur Sianida

Korban kekejian dukun pengganda uang berinisial IS (57) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah kembali bertambah.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Perjalanan Kasus Dukun Pengganda Uang Renggut Nyawa 4 Orang, Beri Korban Air yang Dicampur Sianida
Kolase Tribunnews.com: TribunJateng/Polres Magelang dan Kompas.com/Ika Fitriana
(Kiri) Polisi saat memperlihatkan barang bukti kasus dan (Kanan) IS saat memberikan pengakuannya di hadapan pihak kepolisian. 

Keesokan harinya, korban kembali datang ke rumah tersangka untuk mengambil syarat-syarat agar kebun pisangnya tak kecurian lagi.

Pada 4 Desember 2020, korban pergi ke kebun pisang untuk memasang syarat-syarat yang diberikan tersangka.

Namun, hingga malam tak kunjung keluar kebun.

Sampai akhirnya korban ditemukan sudah tak bernyawa di kebun pisang miliknya.

"Dari keterangan keluarga korban, memang saat ditemukan di samping jenazah korban terdapat plastik bening berisi cairan. Sama, modusnya seperti kejadian pembunuhan sebelumnya," ungkapnya.

3. Korban keempat dihabisi pada Mei 2020 lalu

Setelah polisi melakukan pengembangan dan penyelidikan ditemukan korban lain selain tiga orang di atas.

Berita Rekomendasi

Korban keempat ini dihabisi oleh tersangka pada Mei 2020 lalu.

Kapolres Magelang mengatakan, korban bernama Mu'arif (52), seorang pedagang sayur.

Mu'arif merupakan warga Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Korban dihabisi pada 14 Mei 2020 malam.

Kala itu, korban datang ke rumah tersangka untuk meminta bantuan agar uangnya tidak cepat habis atau berlipat ganda.


Hal itu karena pada saat itu korban sedang mengalami kesulitan keungan.

Uang yang dibawa korban saat itu berjumlah Rp 3 juta.

Korban lalu diberikan air yang dimasukkan dalam plastik.

"Diduga cairan tersebut diminum di perjalanan karena korban ditemukan warga sekitar keesokannya di daerah Karangtengah, pada Jumat (15/5/2021) di tengah jalan dengan kondisi sudah tergeletak," terangnya, dikutip dari Tribun Jogja.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP.

IS terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Korban Dukun Sianida Asal Magelang Bertambah, Petani Pisang di Sleman jadi Korban Ketiga

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Korban Dukun Sianida Bertambah Lagi, Total jadi 4 Orang

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting, Kompas.com/Ika Fitriana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas