Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curi Mesin Pompa Air, Pria Asal Medan Ini Gunakan Uangnya Beli Narkoba

AR (30) pencuri mesin pompa air di Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap polisi

Editor: Erik S
zoom-in Curi Mesin Pompa Air, Pria Asal Medan Ini Gunakan Uangnya Beli Narkoba
Net
Ilustrasi AR (30) pencuri mesin pompa air di Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap polisi, Selasa (23/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  AR (30) pencuri mesin pompa air di Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap polisi, Selasa (23/11/2021).

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengaku menderita kerugian Rp 3 juta.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan mengatakan kejadian bermula saat korban, Aspil Batubara (45) hendak salat pada pukul 03.40 WIB.

"Korban saat itu hendak shalat, namun saat akan menghidupkan air, ternyata tidak menyala," ujarnya saat paparan di Mako Polsek Percut Seituan, Rabu (24/11/2021).

Setelah itu, korban kemudian mengecek kamera CCTV dan melihat tersangka mengambil mesin pompa air.

Baca juga: Upaya Polres Bungo Ungkap Kasus Pencurian Buku Nikah di Kantor Kemenag Kabupaten Setempat

Akibatnya, korban pun melaporkan ke Polsek percut Seituan dan mengalami kerugian hingga Rp 3 juta.

Petugas pun langsung bergerak guna mencari lokasi keberadaan tersangka.

Berita Rekomendasi

Setelah mengetahui keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan di Jalan Jermal 15 di dekat Pesantren Al Torikah, dan langsung memboyong ke mako Polsek Percut Seituan.

Baca juga: Tepergok Warga Saat Beraksi, Pencuri Sepeda Motor Nyaris Tewas Dihajar Massa di Deli Serdang

Saat ditanyai Kapolsek, AR mengakui perbuatannya untuk membeli sabu.

"Untuk beli sabu," katanya saat dihadiri di konfrensi pers.

Saat ini petugas masih melakukan pendalaman terkait dimana tersangka akan membeli sabu tersebut.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pencuri Kendaraan Dinas di Medan: Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Adapun passal yang dikenakan yakni passal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Diringkus Polisi, Tersangka Pencurian Mesin Pompa Air di Jermal 15 Ngaku Untuk Beli Narkoba

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas