Kemen PPPA Minta Kasus Pemerkosaan Siswi SD di Malang Diusut Tuntas Aparat
Nahar juga mengapresiasi Polresta Malang yang cepat menangkap para terduga pelaku dan telah dinyatakan sebagai tersangka
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang siswi SD di Kota Malang yang terjadi Kamis (18/11/2021) lalu.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar meminta aparat mengusut tuntas, menegakkan hukuman serta memberikan sanksi sesuai dengan UU yang berlaku.
“Kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi sangat keji.
Korban yang masih berusia 13 tahun diperkosa saat pulang dari sekolah dan kemudian dianiaya oleh delapan orang termasuk oleh satu orang pelaku pemerkosaan,” kata Nahar dalam pernyataannya, Rabu (24/11/2021).
Nahar menegaskan kasus tersebut harus diusut tuntas dengan menerapkan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Murid SD Korban Pemerkosaan di Malang Dituduh Pelakor Oleh Istri Pelaku, Begini Penjelasan Pengacara
Pelaku dapat dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 80 atas tindak kekerasan dan pasal 81 atas tindak pemerkosaan kepada korban.
Nahar juga mengapresiasi Polresta Malang yang cepat menangkap para terduga pelaku dan telah dinyatakan sebagai tersangka.
Hasil penggalian informasi atas kejadian tersebut, para pelaku ternyata masih berusia anak.
Bahkan, satu pelaku pemerkosaan, diketahui masih berusia anak namun sudah memiliki istri.
Hal ini, kata Nahar, Kemen PPPA akan memastikan agar proses hukum para terduga pelaku anak sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak No. 11 Tahun 2012.
“Kami telah berkoordinasi dengan Bareskrim, Pemprov Jatim, Pemkot Malang dan Lembaga Pendamping Anak untuk mengambil langkah-langkah penanganan dan melakukan pendampingan terhadap korban,” kata Nahar.
“Saat ini korban ditempatkan di Rumah Aman di Batu untuk mendapatkan pemulihan psikis,” lanjutnya.
Nahar mengemukakan korban dalam dua tahun terakhir ini tinggal di salah satu Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Yatim dan Dhuafa yang dititipkan oleh ibu kandungnya.
Baca juga: FAKTA Bocah Korban Rudapaksa di Malang: Anak dari Pria ODGJ, Uang Dicuri, hingga Dituduh Pelakor
Korban merupakan anak tunggal dari ibu yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan tinggal di Sidoarjo.
Nahar mengatakan, lembaga-lembaga yang merawat dan mengasuh anak baik milik pemerintah dan masyarakat dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar.
Termasuk memastikan anak-anak yang bersekolah di luar lembaga tempat tinggalnya terhindar dari ancaman tindak kejahatan dan risiko buruk lainnya.