Jaksa Tuntut Selebgram Aceh Denda Rp 15 Juta Karena Kerumunan di Pasar Inpres
Selebgram asal Aceh Herlin Kenza dan terdakwa lainnnya KS dituntut denda Rp 15 juta karena membuat kerumunan di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe.
Editor: Erik S
“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” jelas Kapolres Lhokseumawe.
Lalu, pada Rabu (4/8/2021), Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe melimpahkan berkas kasus kerumunan di Pasar Inpres ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Dimana dalam satu berkas langsung dua orang tersangka yakni HK dan KS.
Sehingga aqal Oktober 2021, berkas perkaranya pun dinyatakan lengkap, dan dilanjutkan pelimpahan tersangka dan barang bukti, dati polisi ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Rabu (13/10/2021) lalu.
Baca juga: Penanganan Medis Kepada Pemain Persiraja Banda Aceh Jadi Sorotan
Tidak lama kemudian, jaksa pun melimpahkan perkara ke PN Lhokseumawe, untuk proses sidang.(Penulis: Saiful Bahri)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sidang Perkara Kerumunan, Selebgram Herlin Kenza Dituntut Bayar Denda Rp 15 Juta