Kalau korban Tak Melapor Kami Akan Terus Memelihara Predator-Predator di Kampus.
Rektor Universitas Udayana menantang Direktur LBH Bali untuk buka-bukaan soal data kekerasan seksual di Kampus Unud. Kalau tidak, siap melaporkan.
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bali mencatat adanya 42 kasus pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Udayana.
Direktur LBH/YLBHI Bali Ni Kadek Vany Primaliraning mengatakan. awal mulanya menemukan kasus tersebut ketika pihaknya membuka posko pengaduan terkait korban kekerasan seksual.
Bagaimana tanggapan Rektor Universitas Udayana Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara terkait data tersebut. Berikut petikan wawancaranya:
Bagaimana tanggapan Pak Rektor, terkait kasus pelecehan seksual yang diungkap LBH Bali?
Teman-teman LBH Bali ngomong ke media tentang angka itu. Terus terang kami sama sekali tidak memegang data-data itu. Sekarang kami akan berkoodinasi minta LBH Bali terbuka memberikan kami data.
Pertama, siapa nama pelaku, kapan kejadiannya, siapa korbannya dan dimana kejadiannya? Itu yang sebetulnya menjadi titik balik kami.
Kalau dibilang terjadi 42 korban kekerasan seksual di Unud. Kami memiliki 35 ribu mahasiswa, 1.700 dosen, dan 1.600 tenaga kependidikan. Bagaimana kami bisa mengolah.
Kedua, yang ingin saya sampaikan kepada teman-teman LBH, kekerasan seksual kok melalui survei dan kuisioner. Ini yang saya tidak mengerti. Kapan survei dan kuisioner itu dilakukan. Validasinya bagaimana. Berapa populasinya. Kemudian, eror rate-nya berapa.
Jadi pada prinsipnya kami sangat terbuka dan akan tegas menyelesaikan kasus itu kalau memang by data. Apalagi tadi itu saya minta siapa pelaku siapa korban, dimana kejadian ya di situ saya lihat ada empat staf.
Saya kira kalau staf kami dengan cepat kami menindaklanjuti empat orang ini kalau kami tahu orangnya. Kan kami tidak pegang data. Kemudian 14 itu pelakunya mahasiswa. Ini penting sekali kapan kejadiannya.
Maksud saya begini, jangan-jangan saat itu mereka status pacaran dan itu terjadi di luar kampus. Kan kami juga tidak bisa berbuat banyak. Kemudian ada juga masyarakat. Kami kan tidak tahu, masyarakat mana. Kapan kejadiannya. Sampai ada buruh bangunan.
Itu yang sangat mengherankan. LBH malah mendorong kami untuk menyelesaikan kasus. Kasus mana. Datanya siapa. Itu yang sebetulnya dipertanggungjawabkan oleh LBH Bali.
Apakah angka itu merupakan kasus pelecehan seksual dari kasus-kasus sebelumnya?
Karena itu kejadiannya tahun 2020 ya jadi saya baru jadi rektor tiga bulan lalu, tentu saya tidak tahu banyak keberadaan kasus-kasus itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.