Kalau korban Tak Melapor Kami Akan Terus Memelihara Predator-Predator di Kampus.
Rektor Universitas Udayana menantang Direktur LBH Bali untuk buka-bukaan soal data kekerasan seksual di Kampus Unud. Kalau tidak, siap melaporkan.
Editor: cecep burdansyah
Jadi tolong bantu mari kita bekerjasama. Saya sudah berkoordinasi dengan mahasiswa. Karena mahasiswa akan menjadi unsur utama dalam satgas. Jadi satgas terdiri dari dosen, mahasiswa, pegawai. Jadi tiga unsur sudah representatif. Dan satgas memiliki akses langsung ke kementerian.
Jadi jika ada pimpinan di Unud menutup-nutupi berusaha menyelesaikan dengan kekeluargaan dsb. Satgas bisa langsung lapor ke kementerian. Sehingga kementerian bisa langsung mengambil alih kasus ini. Saya tidak main-main untuk anak didik kampus.
Bagaimana caranya memastikan satgas khusus ini jadi independen?
Kami buat pansel sebagaimana amanat Permendikbud No 30 tahun 2021. Jadi pansel akan menyeleksi orang-orang yang layak duduk di satgas. Tentu pertimbangannya independensi calon menjadi pertimbangan utama. Tidak tergantung pada dekan, rektor sehingga dia bisa melakukan kegiatannya dengan tidak tergantung siapapun. Bebas.
Kalau pansel sudah ada melakukan seleksi pada satgas, selanjutnya ada pelatihan-pelatihan sesuai tugasnya sehingga saya berharap banyak satgas mampu menciptakan keamanan dari kekerasan seksual.
Intinya Satgas sebagai wadah perlindungan terhadap kekerasan seksual?
Ya, jadi pertama ia menyosialisasikan bahwa akan ada sanksi berat bagi pelaku supaya dia berpikir dan menghindari hal-hal tersebut. Kedua dia akan mendorong korban ini agar mau melapor. Ketiga memberikan pendampingan kemudian keempat tentu mengawali proses hukum dan melakukan pelaporan-pelaporan kepada unit-unit yang perlu dilaporkan.
Berkaca penanganan kasus di kampus lain, satgas dibentuk dari luar dan dalam kampus. Unud apakah akan demikian?
Sesuai dengan amanat Permen itu, kami tidak mempunyai kewenangan untuk menugaskan orang-orang di luar kampus. Itu adalah tim yang sangat representatif melibatkan civitas akademika baik dosen, pegawai mahasiswa.
Jadi tidak diamanatkan untuk melibatkan organisasi luar kampus. Karena ini lingkungan kampus bukan peraturan untuk mengatur semua publik. PPKS ini adalah khusus untuk lingkungan kampus.
Andaikata pelaku ditemukan sesuai dengan laporan LBH, Unud lakukan apa?
Saya tidak akan melakukan apa-apa. Saya akan serahkan pada ahli yang untuk mengoreksi dan meminta keterangan, penyelidikan, memproses dst.
Kami dosen. Ini tugas kami membuat mahasiswa kami pintar. Kami tidak dididik mencari hal-hal yang berkaitan dengan kriminal. Saya tidak ahli di bidang itu. Saya akan bekerjasama dengan aparat keamanan yang memang ditugaskan negara untuk hal itu.
Artinya Unud akan berkomunikasi dengan LBH untuk sama-sama menyelesaikan kasus ini jika LBH berikan data?