Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Januari-Oktober 2021, P3AMD Catat 111 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Ambon

Dari total 111 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut, terdapat kasus perempuan 38 dan anak 73 kasus.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Januari-Oktober 2021, P3AMD Catat 111 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Ambon
TribunBogor/istimewa
Ilustrasi: sebuah video singkat menampilkan kekerasan terhadap anak kecil usia 5 tahun di Cileungsi, Kabupaten Bogor viral di media sosial. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Sepnjang periode Januari hingga Oktober 2021, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa (P3AMD) Kota Ambon mencatat, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 111 kasus.

"Dari total 111 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut, terdapat kasus perempuan 38 dan anak 73 kasus," ucap Kepala Dinas P3AMD Kota Ambon, Meggy M Lekatompessy saat dihubungi TribunAmbon.com melalui WhatsAap, Jumat (26/11/2021).

Meggy menjelaskan, jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Kota Ambon dalam kurun waktu 2021 ini juga bermacam-macam atau beragam jenis.

Seperti persetubuhan terhadap anak di bawah umur 25 kasus, pencabulan 7 Kasus, penelantaran anak 3 kasus, kekerasan terhadap anak 18 kasus, dan kekerasan bersama sebanyak 4 kasus.

Baca juga: Kementerian PPPA Peringati Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Eksploitasi anak 2 kasus, perebutan hak asuh 6 kasus, anak tidak mampu 5 kasus, tindak pidana perdagangan orang 1 kasus, pornografi 1 kasus, pengancaman serta perundungan atau bully 1 kasus.

"Untuk kasus anak yang terbanyak adalah persetubuhan dan kekerasan terhadap anak yang paling banyak," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Adapun kasus tindak kekerasan terhadap kaum perempuan, berupa Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) 28 kasus, penghinaan 1 kasus, penelantaran 1 kasus, pemerkosaan 2 kasus, penganiayaan, pencabulan dewasa, 1 kasus, dan tindak perdagangan orang sebanak 1 kasus.

Selain itu untuk kasus pencemaran nama baik, 1 kasus, penipuan, 1 kasus, pengancaman, 2 kasus totalnya yaitu 38 kasus.

"Dalam penanganan kasus-kasus ini ada yang dapat diselesaikan dengan cara mediasi, ada pula yang diproses hukum," ujarnya.

Meggy menambahkan, apabila terdapat kasus fisik dan psikis yang butuh pemeriksaan kesehatan, maka pihaknya akan membawa korban ke dokter.

"Jika ada jenis kasus seperti ini hingga menyebabkan gangguan psikologis terhadap korban, tentunya kami bersedia untuk memfasilitasi mereka," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Tercatat 111 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Ambon Periode Januari-Oktober 2021

Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas