Sopir Taksi Online di Medan Curi Harta Penumpangnya: Tergiur iPhone 12, Ketahuan Karena Ikat Rambut
Nico Lesmana Tarigan, seorang sopir taksi online ditangkap polisi karena menculik dan mencuri handphone penumpangnya, iPhone 12
Editor: Erik S
Di situ polisi menemukan pria bernama Nico berdasarkan informasi dari pemerintah setempat.
Baca juga: Pencurian Bermodus Pecahkan Kaca Mobil di Mojokerto Terekam CCTV
Di situ ia pun masih berbohong kalau dirinya bukan seorang driver karena memang berdasarkan mobil yang terdaftar di aplikasi sama dengan mobil yang menjemput berbeda.
Melihat gelagat yang mencurigakan polisi pun langsung menggeledah mobil pelaku dan ditemukan rambut korban beserta jepitan rambut korban di bagasi belakang.
"Pelaku ditemukan petugas di rumahnya, awalnya pelaku berusaha tidak mengaku perbuatannya ketika di geledah di kendaraan, ditemukan jepitan dan rambut yang dimiliki korban. Akhirnya dia ngaku dan dibawa ke kantor polisi," kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Jumat (26/11/2021).
Kemudian polisi pun mendesak agar pelaku memberikan barang bukti yang telah dirampas dari korban. Hingga akhirnya ia menyerahkan sebuah iPhone 12 berwarna putih beserta cargernya.
Ia pun mengaku telah menculik, menganiaya dan merampas harta benda korban. Pengakuan mengejutkan datang dari pelaku.
Nico mengaku nekat melakukan aksi jahat itu lantaran tergiur saat melihat telepon genggam penumpangnya yang berjenis iPhone 12 berwarna putih.
Baca juga: Keluarga Tahanan Polrestabes Medan Dimintai Uang Rp 5 Juta Demi Keamanan di Sel, Begini Kronologinya
"Karena melihat hanphone yang dimiliki korban," kata pelaku, Nico Lesmana Tarigan, Jumat (26/11/2021).
Baru sekali beraksi
Diketahui, Nico Lesmana Tarigan merupakan warga Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Nico Lesmana Tarigan diketahui baru satu bulan menjadi sopir taksi online.
Selama menjadi sopir taksi online, Nico Lesmana Tarigan memang sempat menyertakan identitas lengkapnya.
Namun, dia ternyata menyertakan nomor plat kendaraan yang berbeda, dari data yang ada di aplikasi layananan taksi online.
Dari pengakuan tersangka saat menjalani pemeriksaan, dirinya berdalih baru sekali beraksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.