Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Taksi Online di Medan Curi Harta Penumpangnya: Tergiur iPhone 12, Ketahuan Karena Ikat Rambut

Nico Lesmana Tarigan, seorang sopir taksi online ditangkap polisi karena menculik dan mencuri handphone penumpangnya, iPhone 12

Editor: Erik S
zoom-in Sopir Taksi Online di Medan Curi Harta Penumpangnya: Tergiur iPhone 12, Ketahuan Karena Ikat Rambut
TRIBUN MEDAN/M FADLI TARADIFA
Polrestabes Medan paparkan kasus penculikan Gracia oleh sopir taksi online, Jumat (26/11/2021) 

Orang tua minta pelaku dihukum seberat-beratnya

Dalam pemaparan kasus, orangtua Gracia, Alex Chandra meradang.

Alex Chandra minta agar Nico Lesmana Tarigan dihukum seberat-beratnya.

"Saya tidak bisa membayangkan andaikata anak gadis saya tidak melompat dari mobil. Kejadian apa yang menimpa, saya enggak bakal tahu," kata Alex Chandra di Polrestabes Medan, Jumat (26/11/2021) sore.

Alex dan keluarganya pun mengaku trauma atas peristiwa tersebut.

Baca juga: Pencurian Belasan Ular Piton Seharga Rp 133 Juta di Tulungagung Libatkan Anak di Bawah Umur 

"Dari kejadian ini saya sebagai orangtua dan pihak keluarga trauma. Harapan saya pelaku dihukum seberat-beratnya," tutupnya.

Sebelumnya, seorang perempuan menjadi korban penculikan dan perampokan yang dilakukan sopir taksi online yang tinggal di Patumbak bernama Nico Lesmana Tarigan.

Berita Rekomendasi

Saat itu korban memesan layanan taksi dari Jalan Avros ke mall Sun Plaza Medan.

Sekitar 15 menit perjalanan atau tepatnya di jalan Samanhudi, pelaku turun dan langsung mengikat tangan korban dengan ikat pinggang.

Setelah itu barang berharga korban berupa handphone pun dirampas beserta pun ATM diminta yang rencananya akan dikuras uangnya.

Setelah itu korban dibawa ke Kecamatan Patumbak, dimana lokasi merupakan daerah rumah pelaku.

Baca juga: Penjelasan Polri soal Curhatan Aipda A yang Dimutasi Usai Lapor Dugaan Pencurian 3 Polisi Temannya

Beruntung di dalam perjalanan, korban yang dibawa menggunakan mobil merk Toyota Rush berhasil menyelamatkan diri dengan cara membuka paksa bagasi belakang hingga akhirnya terjatuh dan luka-luka.

Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan selama sembilan tahun penjara.

"Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 365 ayat 1 KUHP," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji. (Penulis: Fredy Santoso/Tribun Medan)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas