Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung Sejak 2009, Istri Dipukuli saat Pergoki Aksi Bejat Pelaku

Seorang ayah di Salatiga, Jawa Tengah tega merudapaksa anak kandungnya berulang kali sejak 2009.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung Sejak 2009, Istri Dipukuli saat Pergoki Aksi Bejat Pelaku
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan - Seorang ayah di Salatiga, Jawa Tengah tega merudapaksa anak kandungnya berulang kali sejak 2009. 

Namun, ia dan anaknya pulang berdua, saat itulah muncul niat jahat pelaku.

Kejadian yang dilakukan sejak 2009 sampai diketahui pada Minggu 24 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sebanyak 2-3 kali dalam seminggu.

Pelaku terakhir melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya pada 24 Oktober 2021 sekira 22.00 WIB.

Baca juga: Pelajar Rudapaksa dan Bunuh Bocah 10 Tahun, Sempat Ikut Cari Korban Lalu Titipkan Kunci ke Tetangga

Baca juga: Pria 30 Tahun di Samosir Lecehkan 3 Anak di Bawah Umur, Pelaku Ternyata Seorang Residivis

Indra mengatakan rudapaksa terhadap anak tersebut pernah diketahui istri tersangka.

Namun malah istri tersangka dipukuli hingga ketakutan.

M mengaku tega merudapaksa anaknya karena tidak pernah dilayani istrinya secara biologis.

Berita Rekomendasi

"Dia ada masalah sama istrinya, tidak pernah dilayani lalu dilampiaskan ke anak. Dan kejadian itu sudah berlangsung bertahun-tahun," kata Indra di Mapolres Salatiga, Rabu (24/11).

Indra mengungkapkan korban LS dilakukan pendampingan untuk pemulihan mentalnya.

Korban mengalami trauma dan tekanan psikis karena bertahun-tahun menjadi sasaran pemenuhan hasrat biologis ayahnya.

Baca juga: Fakta-fakta Bos Kuliner di Solo Rudapaksa Anak Buahnya Sendiri, Aksi Dilakukan dalam Mobil Mewah

Kapolres AKBP Indra Mardiana menjelaskan kasus itu terungkap saat korban diketahui mencoba bunuh diri di Sekolah pada Kamis (28/10).

Saat di bujuk, akhirnya korban menceritakan apa yang dialami kepada gurunya.

Seketika kasus tersebut disampaikan ke ibu kandungnya terus dilaporkan ke polisi.

M diancam hukuman 5 – 15 tahun. Polisi menjerat pelaku dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak atau Persetubuhan Terhadap Anak dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E atau Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang–undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang – Undang. Ancaman hukuman 5–15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Plastik Buat Pengganti Kondom, Pria Bejat Ini Cabuli Anak Kandung dari 2009, Anak Hampir Bunuh Diri

(TribunJateng.com/Hermawan Endra)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas