Dinsos Makassar Ungkap Prostitusi Anak di Bawah Umur, Dipekerjakan Muncikari Usia Belasan Tahun
Anak di Bawah umur ini telah menjalani profesi tersebut cukup lama, bahkan hampir setiap hari melayani pelanggan sesuai orderan dari muncikari.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tim Razia Dinas Sosial Kota Makassar menjaring delapan pasangan muda-mudi yang melakukan perbuatan asusila di wisma dan hotel berlokasi di Jl Panakkukang, Makassar, Sabtu (27/11/2021).
Tiga di antara pasangan tersebut adalah anak di bawah umur yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Makassar, Muhyiddin mengatakan, dua di antara PSK tersebut berumur 15 tahun, sementara satu orang baru berusia 12 tahun.
Mereka telah menjalani profesi tersebut cukup lama, bahkan hampir setiap hari melayani pelanggan sesuai orderan dari muncikari.
"Berdasarkan pengakuan mereka, ketiganya berdomisili di Kabupaten Gowa," ucap Muhyiddin, Minggu (28/11/2021).
Berdasarkan hasil interogasi, ketiganya adalah siswa SMP yang putus sekolah.
Mereka dipekerjakan oleh muncikari laki-laki yang juga masih anak-anak.
Baca juga: Tiga Pasangan Terjaring Hasil Razia Prostitusi Online Petugas Gabungan di Kos-kosan di Bekasi
"Mucikarinya laki-laki di bawah umur juga, umur 15 tahun," bebernya.
Ketiga PSK di bawah umur tersebut akan direhabilitasi di Panti Rehabilitasi Sosial Mattirodeceng.
Tim razia Dinsos Makassar bersama Satpol PP dan Polrestabes Makassar juga akan melakukan pengembangan kasus.
Sebab berdasarkan pengakuan PSK tersebut, banyak seusia mereka yang juga bekerja melayani pria 'hidung belang'.
"Makanya kita akan melakukan pengembangan, karena mereka mengaku banyak seusianya yang jadi PSK, hp nya sudah kami sita, jadi akan dipantau," tegasnya.
Muhyiddin menambahkan, lima pasangan lainnya yang terjaring razia merupakan pasangan yang berpacaran.
"Mereka telah diserahkan ke orang tua masing-masing untuk diedukasi," tuturnya.
Baca juga: Situs Judi Online dan Live Streaming Prostitusi Rekrut Host Wanita Indonesia dari Telegram
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.