Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jaksa Gadungan di Riau Diciduk, Tipu Istri Siri dan 5 Warga, Korban Merugi hingga Rp 350 Juta

Kasus penipuan dengan modus jaksa gadungan di Kabupaten Bengkalis, Riau berhasil terungkap. pelakunya seorang pria berinisial HBU (46).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Jaksa Gadungan di Riau Diciduk, Tipu Istri Siri dan 5 Warga, Korban Merugi hingga Rp 350 Juta
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi seorang jaksa gadungan di Riau tipu istri sirinya dan 5 orang warga hingga merugi Rp 350 juta. 

"Ada juga pengakuan HBU ini telah berhasil menipu beberapa orang melalui media sosial. Dengan menjanjikan barang lelang Kejaksaan Agung, bahkan korbannya sebanyak lima orang," ungkap Isnan.

Korbannya bahkan sudah membayar uang muka sekitar Rp 350 Juta. Tetapi lelang yang dijanjikan tidak pernah ada.

Sampai saat ini juga belum ada laporan hukum dari korbannya ke pihak Kepolisian. Pihak Kejari Bengkalis mengimbau agar mereka yang pernah tertipu oleh HBU segera melaporkan diri ke Kepolisian.

Dari penilaian jaksa HBU ini sudah cukup profesional melakukan peninpuan. Bahkan petugas menemukan fakta lain, bahwa HBU juga merupakan residivis perkara yang sama sebelumnya di Medan.

"Kita temukan juga surat keterangan baru bebasnya HBU menjalani hukuman di Lapas Medan. Kasus yang menjerat HBU tersebut juga perkara penipuan," tandasnya.

Baca juga: Pria Ini Dirikan Perusahaan dan Tipu Ratusan Orang: Untuk Foya-foya dan Manjakan Istri Ketiga

Nasib pelaku

Saat ini HBU sudah diserahkan kepada Satreskrim Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut. Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi membenarkan adanya pengamanan diduga jaksa gadungan ini, namun belum dirilis.

Berita Rekomendasi

Seperti diberitakan sebelumnya Pria berinisial HBU (46), seorang jaksa gadungan di Riau akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan dari Kejari Bengkalis dan kepolisian setempat.

Lewat aksinya, pelaku yang mengaku berdinas di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ini, bahkan sukses memperdaya seorang wanita kenalan di Facebook dan diajak nikah siri.

Petualangan HBU akhirnya berakhir, setelah dia berhasil dicokok ketika berada di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Selasa (30/11/2021).

"Benar, yang bersangkutan diamankan jajaran Kejaksaan Negeri Bengkalis dibantu Polres setempat sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Pelajar Dusun II Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.

Selama mengaku menjadi jaksa, pelaku bercerita ke masyarakat, khususnya di Pulau Rupat, bahwa dirinya bisa membantu untuk mengurus perkara.

Baca juga: Tipu Korban Rp 300 Juta Modus Investasi Black Dollar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Palmerah

Pada April 2021, dia pun sukses menipu wanita berinisial IS (48), yang dikenalnya di media sosial Facebook untuk diajak nikah siri.

"Saat perkenalan itu, yang bersangkutan mengenalkan diri sebagai seorang Jaksa yang bertugas d Pidsus (Pidana Khusus,red) Kejagung sebagai penyidik," urai Asisten Intelijen Kejati Riau.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas