Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengeluh Tak Enak Badan, Gadis di Bawah Umur di Tegal Ternyata Hamil 7 Bulan, Pelaku Ayah Tirinya

Seorang gadis di bawah umur di Tegal menjadi korban rudapaksa ayah tirinya. Akibatnya, korban kini hamil tujuh bulan.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Mengeluh Tak Enak Badan, Gadis di Bawah Umur di Tegal Ternyata Hamil 7 Bulan, Pelaku Ayah Tirinya
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan - Seorang gadis di bawah umur di Tegal menjadi korban rudapaksa ayah tirinya. Akibatnya, korban kini hamil tujuh bulan. 

Anggota pun langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan tersangka, kemudian menyerahkannya ke kantor Satreskrim Polres Tegal untuk dilakukan proses hukum.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung selama 12 Tahun, Korban Trauma Sampai Tiga Kali Coba Akhiri Hidup

Baca juga: Pemuda Ditangkap saat akan Cabuli Seorang Nenek, Aksi Dipergoki Warga yang Mendengar Teriakan Korban

Adapun untuk melancarkan aksi bejatnya, tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi tepatnya saat sang istri (ibu korban) sedang pergi bekerja ke ladang.

Diketahui, tersangka sudah menyetubuhi korban sejak Agustus 2020 sampai terakhir pada November 2021.

Setiap perbuatan dilakukan di dalam rumah yang beralamat di Desa Begawat, RT 07/RW 03, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal.

Tersangka bisa merudapaksa korban, karena mengancam tidak akan mengurusi, memberi uang jajan, dan membiayai sekolah korban

Karena ancaman itu korban menuruti keinginan ayah tirinya dan tidak menceritakan apa yang dilaminya ke orang lain termasuk sang ibu.

ayah hamili anak tiri di tegal
Ayah tiri yang tega menyetubuhi anak sambungnya yang masih dibawah umur hingga hamil 7 bulan. Peristiwa ini terjadi di Desa Begawat, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal. (TribunPantura.com/Desta Leila Kartika)

Baca juga: Juragan Kontrakan di Siantar Lecehkan Gadis Remaja, Aksi Terbongkar dari Isi Pesan Facebook

"Sebelumnya pelapor (sang istri) dan kakak kandung korban sudah menanyakan langsung kepada tersangka atas perbuatannya tersebut."

BERITA TERKAIT

"Namun tersangka hanya diam dan malah pergi dari rumah."

"Sementara untuk pasal yang kami gunakan yaitu pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.

Tersangka rudapaksa, Dedy (47), mengaku ia melancarkan aksinya saat sang istri sedang di kebun.

Kemudian merayu anak tirinya dan memaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Bahkan dengan santai nya tersangka mengaku sudah menyetubuhi anak tirinya sampai tujuh kali.

"Saat melakukan saya tidak mengancam, ya anaknya nurut saja. Sudah tujuh kali saya melakukan."

"Saya tergoda, padahal saya sama istri juga sering melakukan, ya tergoda saja," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Dedy Setubuhi Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur hingga Hamil Tujuh Bulan

(Tribun-Pantura.com/Desta Leila Kartika)

Sumber: Tribun Pantura
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas