Tahanan Polrestabes Medan Mengaku Diperas: Kalau Tidak Bayar Tidur di Kamar Mandi
Seorang tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan mengaku diperas oleh tahanan yang mengaku sebagai kepala kamar.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Seorang tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan mengaku diperas oleh tahanan yang mengaku sebagai kepala kamar.
Jika permintaan uang tersebut tidak disanggupi, maka tahanan tersebut akan tidur di kamar mandi.
Dikutip Tribunnews dari Tribun Medan, tahanan tersebut bernama Chandra Halim Ritonga. Chandra mengungkapkan pemerasan tersebut kepada abangnya, Ahmad Fauji Ritonga.
Warga Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, itu mengungkapkan Chandra bahkan sampai ingin bunuh diri karena tidak sanggup menerima perlakuan tidak manusiawi di tahanan.
Baca juga: Fakta-fakta Sopir Taksi Online di Medan Tewas Dirampok, Dulu Pernah Jadi Korban Begal
"Sampai saat ini total biaya yang kami berikan untuk menyanggupi permintaan adik saya sekitar Rp 600 ribu untuk mengisi pulsa secara berkala (terhadap orang yang mengaku kepala kamar)," ujarnya, Kamis (2/11/2021).
Menurut Fauji, selama di tahanan, Chandra juga sempat menghubungi keluarga.
"Saat itu adik saya menelepon keluarga untuk mengirimkan uang via ATM BRI atas nama Wedidia bru Surbakti selama dua kali sebesar Rp 120 ribu. Adik saya mengaku uang yang dikirim via ATM itu untuk keperluan sarapannya," tambahnya.
Ia pun menceritakan, bahwa kondisi Chandra saat dikunjungi di Polrestabes Medan sangat kurus.
Keluhan Chandra badannya gatal - gatal.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Medan
Pihaknya menduga bahwa Chandra tidur di kamar mandi.
"Bahkan Chandra bilang mau bunuh diri karena tidak sanggup ditahan di Polrestabes Medan. Chandra adalah anak keempat dari enam bersaudara. Pekerjaan sehari - hari sebagai pekerja bangunan di Cemara," ujarnya.
Menurut Fauji, Chandra ini ditahan karena dituduh sebagai pengguna narkoba.
Kala itu, Chandra ditangkap oleh Polsek Medan Timur pada 14 Agustus 2021 di depan rumahnya sekira pukul 11.00 WIB.
Pascaditangkap, pihak keluarga sama sekali tidak pernah menerima surat penangkapan bahkan surat penahanan.
"Chandra ditangkap dengan tuduhan memiliki barang bukti alat kaca yang digunakan untuk nyabu. Tapi menurut kami itu bukan milik Chandra, melainkan milik Pandi," ujarnya.
Fauji menceritakan, sebelum ditangkap, Chandra dihampiri oleh temannya bernama Fandi sekiraa pukul 10.00 WIB.
Kala itu Chandra masih asik menggendong keponakannya di depan rumah.
Fandi tiba - tiba mengajak Chandra untuk menjual barang elektronik bekas ke rumah tetangganya bernama Susi.
Chandra menerima tawaran itu.
Keduanya berangkat ke rumah tetangganya menggunakan sepeda motor Fandi.
Rupanya keduanya tak berhasil menjual barang tersebut, karena terlalu mahal dan takut barang curian.
Setelah dari rumah Susi, Pandi dan Chandra pergi ke daerah Pasar 2 Barat.
Setelah itu, sekira pukul 11.00 WIB Chandra kembali ke rumah sembari dibonceng menggunakan sepeda motor Fandi.
Sesampainya tepat di depan rumah Chandra, Fandi tiba - tiba lari ke rumah saudaranya bernama Joki.
Chandra pun mengikuti Fandi sampai ke dalam rumah Joki untuk memastikan apa yang terjadi.
Tiba - tiba polisi datang menandai kendaraan yang dipakai Fandi dan Chandra.
Baca juga: Seorang Ketua LSM Diciduk Aparat Polres Jakarta Pusat Atas Kasus Pemerasan Anggota Polri
Tak disangka Chandra ditangkap anggota Polsek Medan Timur di dalam kamar yang diduga biasanya dipakai untuk mengonsumsi narkoba (jenis sabu - sabu) oleh kerabat Fandi.
Sepengetahuannya saat itu, Chandra tidak sedang mengonsumsi narkoba.
Ibu Chandra pun melihat proses penangkapan itu.
Polisi yang bertugas menangkap saat itu mengatakan urusan selanjutnya akan diselesaikan di polsek.
Chandra pun dibawa menggunakan sepeda motor.
Menurut ibunya, saat kejadian Fandi diduga sudah diintai oleh rusa polisi.
Begitu Fandi hendak mengonsumsi narkoba, polisi merangsek masuk.
Nahas, Chandra ada di lokasi dan ikut diamankan.
Setelah itu Chandra diboyong ke Polsek Medan Timur.
Chandra hanya sendiri ditangkap di lokasi tersebut.
Tiga hari setelah kejadian. pihak keluarga mendatangi Polsek Medan Timur untuk melihat kondisi Chandra.
Rupanya Juru Periksa Polsek Medan Timur bernama Pak Gaji minta Rp 15 juta untuk dilepaskan.
Tapi sang ibu hanya memiliki Rp 7 juta.
Namun juper tersebut katakan tidak bisa.
Baca juga: Kasus Pemerasan yang Menjerat Ekawaty Dewi Hingga Dia Dipecat dari Keanggotaan KPU Jeneponto
Ditegaskan juper itu, Chandra hanya bisa lepas jika memberikan Rp 15 juta.
Dikatakan juper ke ibunya agar mengumpulkan uang lagi agar dapat memenuhi angka tersebut.
Kedua kalinya, Jumat 20 Agustus 2021, ia bersama ibunya datang membawa Rp 12 juta. Karena ada negosiasi terakhir sepakat di angka Rp 13 juta.
Rupanya Juper mengatakan berkas sudah naik sehingga tidak bisa lagi ada negosiasi untuk melepaskan Chandra. Juper katakan tidak bisa menolong ibu.
Tapi kala itu ibunya diberikan kesempatan melihat Chandra. Juper menawarkan untuk meringankan hukuman si Chandra agar langsung di assesmen ke BNN, maka ibunya harus membayar Rp 800 ribu.
Juper menjanjikan uang itu diberikan setelah surat penangkapan Chandra diterima oleh ibunya.
Tak lama pihaknya tiba - tiba mendapat kabar bahwa Chandra sudah dipindahkan ke Polrestabes Medan sekitar sebulan setelah penangkapan.
Baca juga: Kronologi Sepasang Dokter Selingkuh Terjaring Razia Satpol PP di Hotel, Dilaporkan Istri ke Polisi
Di lain pihak penyidik Polsek Medan Timur, Briptu Ghzy membenarkan bahwa Chandra ditangkap dan ditahan di Polsek Medan terkait tindak pidana narkotika.
Ia pun membantah surat penahanan dan penangkapan tidak diberikan pihak Polsek Medan Timur.
Menurutnya sebagai penyidik yang menangani bahwa surat - surat tersebut sudah diserahkan kepada pihak keluarga.
"Pastinya surat itu sudah diserahkan kepada keluarga," tutupnya. (cr8/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tahanan Polrestabes Medan Ingin Bunuh Diri tak Tahan Terus Diperas Dipaksa Tidur di Kamar Mandi