Mantan Pacar Mahasiswi Tewas di Pusara Ayahnya Ditahan, Bripda Randy Terancam 5 Tahun Penjara
Terkait kasus tewasnya mahasiswi asal Mojokerto berinisial NWR di pusara ayahnya, sang mantan kekasih, Bripda Randy Bagus terancam 5 tahun penjara.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Nuryanti
Dari hubungan itulah korban kemudian diduga hamil.
Lantas, Bripda Randy diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena dengan sengaja menyuruh kekasihnya itu melakukan aborsi sebanyak dua kali.
"Tindakan aborsi kemudian dilaksanakan pada Maret 2020 dan Agustus 2021," ujar Brigjen Slamet.
Viral di Twitter
Cerita NWR tengah menjadi sorotan dan viral hingga namanya merajai deretan trending di media sosial Twitter.
Ada dugaan, NWR mengakhiri hidup lantaran menderita depresi akibat persoalan pribadi dengan mantan kekasihnya.
Penyebab NWR mengakhiri hidup pun sempat dijelaskan oleh seorang temannya dalam cuitan yang beredar di jagat maya.
Sementara, Tribunnews.com telah menghubungi pemilik akun tersebut untuk mengonfirmasi kebenarannya.
Namun hingga berita ini diturunkan Tribunnews.com belum mendapat jawaban.
Baca juga: Soal Kasus Mahasiswi UPN Jakarta Meninggal saat Diksar Menwa, Riza Patria hingga DPR Buka Suara
Baca juga: Ojek Langganan Ungkap Fakta Baru Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri hingga Petaka Minta Tanda Tangan
Kontak bantuan
Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.
Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.
Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.
Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:
https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/
(Tribunnews.com/Whiesa/Inza) (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal) (Kompas.tv/Tito Dirhantoro)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.