Oknum Dosen Unsri Akui Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan, Kuasa Hukum: Tidak Direncanakan
A, oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang melecehkan mahasisiwinya mengaku khilaf.
Editor: Erik S
Polisi resmi menetapkan A sebagai tersangka, Senin (6/12/2021).
Hal ini diungkap, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan saat dikonfirmasi awak media.
Baca juga: Mahasiswi Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Unsri Bertambah Menjadi 3, Pelakunya Oknum Staf
"Iya sudah (tersangka)," ujarnya saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp.
Sebelumnya, dosen A sudah dilaporkan seorang mahasiswi Unsri berinisial DR atas kasus pelecehan seksual.
Melalui penasihat hukumnya, A juga sudah mengakui perbuatannya.
H Darmawan mengatakan, kliennya mengaku khilaf saat melakukan pelecehan tersebut.
"Alasannya khilaf," ujar dia.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu keterangan langsung kepolisian yang dikabarkan bakal menggelar rilis sore ini.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Dosen A Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri Ditetapkan Tersangka