Siskaeee Jadi Tersangka, Ternyata Tak Hanya Buat Video Syur di Bandara YIA
Pengakuan Siskaeee, pelaku video syur di Bandara YIA yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
3. Polisi bakal dalami psikologi Siskaeee
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan pihaknya bakal mendalami psikologis Siskaeee.
Hal ini berkaitan aksi memperlihatkan bagian vital seseorang di tempat umum dalam istilah psikologi disebut ekshibisionis, yang dilakukan Siskaeee.
Polisi akan mendalami apakah psikologis Siskaeee bermasalah sehingga ia memperlihatkan bagian tubuhnya untuk disebar di media sosial (medsos).
Ditanya akankah melibatkan tim ahli untuk mendalami kondisi psikologi terduga pemeran video itu, Yuli menjelaskan semua bergantung pada hasil pemeriksaan hari ini.
"Nanti setelah ada kesimpulan dari penyidik," terangnya, Minggu (5/12/2021), dikutip dari TribunJogja.
4. Dijerat UU ITE dan UU Pornografi
Siskaeee bakal dijerat dua undang-undang yakni Undang-undang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hal ini berdasarkan pernyataan Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, sebelum Siskaee ditangkap.
Dikutip dari TribunJogja, menurut Kapolres, tindakan wanita dalam video syur melanggar UU Pornografi dan UU ITE
Baca juga: Tampil Vulgar di Video Berbayar, Siskaee Digiring Polwan Bandung ke Polda DIY
Baca juga: Kronologi Kasus Siskaeee, Sosok Wanita Viral karena Aksi Vulgarnya di Bandara YIA
Berdasarkan UU Pornografi, pelaku terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Sementara pelanggaran UU ITE Pasal 45 Ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
4. Detik-detik Siskaeee Ditangkap
Polda DIY pun merilis video detik-detik penangkapan Siskaeee.