Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siskaeee Jadi Tersangka, Ternyata Tak Hanya Buat Video Syur di Bandara YIA

Pengakuan Siskaeee, pelaku video syur di Bandara YIA yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Siskaeee Jadi Tersangka, Ternyata Tak Hanya Buat Video Syur di Bandara YIA
Istimewa via Tribun Jogja, Kompas.com/Dani Julius
Siskaeee, pelaku video syur di Bandara YIA. 

3. Polisi bakal dalami psikologi Siskaeee

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan pihaknya bakal mendalami psikologis Siskaeee

Hal ini berkaitan aksi memperlihatkan bagian vital seseorang di tempat umum dalam istilah psikologi disebut ekshibisionis, yang dilakukan Siskaeee. 

Siskaeee, pelaku video syur di Bandara YIA.
Siskaeee, pelaku video syur di Bandara YIA. (Istimewa via Tribun Jogja, Kompas.com/Dani Julius)

Polisi akan mendalami apakah psikologis Siskaeee bermasalah sehingga ia memperlihatkan bagian tubuhnya untuk disebar di media sosial (medsos).

Ditanya akankah melibatkan tim ahli untuk mendalami kondisi psikologi terduga pemeran video itu, Yuli menjelaskan semua bergantung pada hasil pemeriksaan hari ini.

"Nanti setelah ada kesimpulan dari penyidik," terangnya, Minggu (5/12/2021), dikutip dari TribunJogja

4. Dijerat UU ITE dan UU Pornografi

Berita Rekomendasi

Siskaeee bakal dijerat dua undang-undang yakni Undang-undang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Hal ini berdasarkan pernyataan Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, sebelum Siskaee ditangkap. 

Dikutip dari TribunJogja, menurut Kapolres, tindakan wanita dalam video syur melanggar UU Pornografi dan UU ITE

Baca juga: Tampil Vulgar di Video Berbayar, Siskaee Digiring Polwan Bandung ke Polda DIY

Baca juga: Kronologi Kasus Siskaeee, Sosok Wanita Viral karena Aksi Vulgarnya di Bandara YIA

Berdasarkan UU Pornografi, pelaku terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Sementara pelanggaran UU ITE Pasal 45 Ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

4. Detik-detik Siskaeee Ditangkap

Polda DIY pun merilis video detik-detik penangkapan Siskaeee.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas