Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati, Korban Trauma hingga Ancaman Hukuman

Guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan (36) melakukan aksi bejat dengan merudapaksa belasan santriwati dari tahun 2016-2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Fakta-fakta Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati, Korban Trauma hingga Ancaman Hukuman
The Week
Ilustrasi pemerkosaan. Guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan (36) melakukan aksi bejat dengan merudapaksa belasan santriwati dari tahun 2016-2021. 

Korban Alami Trauma Berat

Diberitakan TribunJabar.id, para korban yang dirudapaksa oleh Herry harus mendapatkan trauma berat.

Bahkan, ketika nama perudapaksa diucapkan pada sidang, para korban sampai menutup telinga tidak mau mendengar namanya.

"Waktu didengarkan (nama korban) melalui speaker, si korban itu langsung tutup telinga,” ujar Jaksa Kejari Bandung, Agus Mudjoko di kantor Kejari Bandung, Rabu.

Ia menambahkan, para orang tua korban sangat kesal dengan kejadian tersebut dan menuangkan kekesalannya kepada pelaku.

Namun, Agus mengingatkan para orang tua korban untuk tetap mematuhi hukum yang berlaku, karena sudah dalam proses hukum.

Ridwan Kamil Marah

Berita Rekomendasi

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sangat marah dengan kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan di lingkungan pesantren di Kota Bandung.

"Saya sangat marah atas tindakan dan perilaku yang terjadi seperti yang diberitakan, dimana orang tua menitipkan pendidikan anak-anaknya pada institusi pendidikan."

"Saya sudah minta kepada Pak Kapolda agar segera diusut dan dihukum seberat-beratnya," ujarnya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu, dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Sendirian di Rumah, Remaja 14 Tahun asal Riau Dirudapaksa Buruh Sawit, Modus Pelaku Minta Air Minum

Baca juga: Modus Janji Dinikahi, ABG di Padang Rudapaksa Pacarnya, Korban Kini Hamil 7 Bulan

Ia mengatakan, para korban telah mendapatkan pendampingan dan penyembuhan trauma dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat.

"Dari unit kerja unit perlindungan anak dan kami titip bupati dan walikota untuk terus memonitor kegiatan-kegiatan di wilayah masing-masing agar hal seperti ini tidak terulang dan mudah-mudahanan kita bisa melihat perkembangan yang seadil-adilnya," jelasnya.

Ancaman Hukuman

Pelaku terancam pidana Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun.

"Pasal 81 UU perlindungan anak, ancaman pidana 15 tahun, digarisbawahi ada pemberatan dia sebagai tenaga pendidik, sehingga ancaman hukuman 20 tahun," kata Jaksa Agus Mudjoko.

Hingga saat ini, jaksa masih mengkaji apakah akan memberikan hukuman kebiri kepada pelaku atau tidak.

(Tribunnews.com/Nuryanti, TribunJabar.id/Fakhri Fadlurrohman/Muhamad Syarif Abdussalam)

Berita lain terkait rudapaksa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas