Sosok Herry, Guru Pesantren di Bandung yang Rudapaksa 12 Santriwati, Dikenal Pendiam
Akibat perbuatannya, sejumlah korban yang di bawah umur sudah melahirkan, jumlahnya sampai 8 bayi.
Editor: Hasanudin Aco
Ia pun geram dengan perbuatan pelaku.
"Apalagi korbannya banyak sampai melahirkan anak, ini perbuatan di luar kemanusiaan. Saya berharap pelaku dihukum berat," ujarnya.
Kini, Herry Wiryawan sedang diadili di Pengadilan Negeri Bandung.
Adapun agenda persidangannya masih menghadirkan saksi-saksi.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Herry merudapaksa santriwati nyaris setiap hari.
Akibat hal tersebut, sejumlah santriwati hamil.
Bahkan, ada korban yang mengadu kepada Herry bahwa dirinya hamil.
Namun, guru pesantren itu malah melontarkan janji-janji manisnya kepada korban.
"Biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia mengerti, kita berjuang bersama-sama," kata Herry Wiryawan seperti dikutip di berkas dakwaan jaksa.
Herry juga melancarkan aksi tipu daya lainnya.
Kepada para korban, ia menjanjikan anak yang dilahirkan akan dibiayai dari kuliah sampai bekerja.
Lalu, pelaku juga menjanjikan anak korban akan menjadi polwan hingga menjadi pengurus pesantren.
Sementara itu, kepada para santriwati korbannya, Herry juga kerap mencekokinya dengan pemahaman bahwa guru harus ditaati.
"Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru," kata Herry Wiryawan di berkas dakwaan.