Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Muda di Riau Gelapkan Uang Perusahaan hingga Puluhan Juta Rupiah, Modus Pura-pura Dijambret

Kasus seorang wanita muda nekat menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Wanita Muda di Riau Gelapkan Uang Perusahaan hingga Puluhan Juta Rupiah, Modus Pura-pura Dijambret
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi seorang wanita muda di Kabupaten Pelalawan, Riau, nekat gelapkan uang perusahaannya hingga puluhan juta rupiah. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang wanita muda nekat menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Diketahui yang menjadi pelakunya berinisial TNS alias Mala.

Wanita 25 tahun itu menggondol uang puluhan juta dengan modus pura-pura jadi korban jamber.

Namun, akal bulus Mala akhirnya terbongkar dan kini siap mempertanggungjawabkannya.

Admin perusahaan pembiayaan kendaraan ini berhasil diamankan pada Kamis (9/12/2021) pekan lalu.

Baca juga: Emak-emak di Banyumas Tipu Warga, Gondol Uang Rp250 Juta, Modus Mengaku Istri Anggota TNI

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Reskrim AKP Nardy Masri Marbun SH MH membeberkan kronologi dari kasus ini.

Kejadian bermula saat TNS mengaku dijambret dan membuat laporan ke Polsek Pangkalan Kerinci.

Berita Rekomendasi

Ternyata laporan itu palsu dan hanya untuk menutupi penggelapan uang perusahaan yang dilakukannya.

"Tersangka awalnya membuat laporan sebagai korban jambret. Saat diselidiki ternyata tidak betul terjadi. Itu hanya alibi untuk menutupi kesalahannya," beber Nardy.

Nardy menceritakan, awalnya wanita muda itu mendatangi Polsek Pangkalan Kerinci pada 1 Desember lalu sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam Laporan Polisi (LP) itu, TNS mengaku telah dijambret oleh orang yang tidak dikenal di depan toko Pas Busana Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci.

Mala kehilangan uang Rp 17.748.000,- akibat kejadian itu. Padahal uang tersebut untuk membayar pajak reklame perusahaan tempatnya bekerja.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Penipuan CPNS di Madiun, Pelaku Gondol Uang Rp 1 Miliar, Semuanya Ludes Dipakai

Tersangka penggelapan uang perusahaan TNS (25) saat diamankan di Polres Pelalawan Kamis (9/12/2021) pekan lalu.
Tersangka penggelapan uang perusahaan TNS (25) saat diamankan di Polres Pelalawan Kamis (9/12/2021) pekan lalu. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Setelah laporannya diterima, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban.

Setelah dilakukan pendalaman, polisi tidak menemukan adanya kejadian penjambretan sesuai laporan pegawai swasta itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas