Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bripka IS Dituding Hamili Istri Napi Narkoba, Kombes Supriadi Beberkan Bukti Rekaman Video

Terkait kasus Bripka IS dituding menghamili istri napi narkoba, Kabid Humas Polda Sumsel membeberkan bukti rekaman video.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Bripka IS Dituding Hamili Istri Napi Narkoba, Kombes Supriadi Beberkan Bukti Rekaman Video
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi, menunjukkan bukti rekaman video Bripka IS dan istri narapidana narkova inisial IN ketika berada di dalam kamar hotel, Senin (13/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi, membeberkan barang bukti rekaman video terkait kasus Bripka IS (39) diduga menghamili istri napi narkoba.

Diketahui, Bripka IS dilaporkan FP (59), tahanan kasus narkoba di LP Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, atas kasus dugaan perkosaan.

Bripka IS disebut-sebut telah merudpaksa istri Fp, IN (20) hingga hamil.

Menurut pengakuan IN pada FP, dirinya diancam Bripka IS untuk berhubungan intim.

"Bahkan dari pengakuan IN, setelah dua minggu dari perbuatan itu, dia positif hamil."

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi bersama Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Stiyadji saat melakukan gelar perkara ungkap kasus penusukan Aipda AM (35), Selasa (16/6/2020)
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi bersama Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Stiyadji saat melakukan gelar perkara ungkap kasus penusukan Aipda AM (35), Selasa (16/6/2020) (KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)

Baca juga: Polisi Sebut Guru Ngaji Pelaku Tindak Asusila di Depok Berkehidupan Normal: Dia Punya Istri dan Anak

Baca juga: Guru SD di Bengkulu Lapor Polisi Karena Jadi Korban Pengeroyokan

"Sekarang usia kandungnya memasuki sekitar dua bulan," kata kuasa hukum FP, Feodor Novikov Denny SH, saat mendatangi Polda Sumsel, Jumat (10/12/2021), dikutip dari TribunSumsel.

Buntut dari laporan FP, Bripka IS menjalani sidang disiplin di Propam Polda Sumsel, Senin (13/12/2021).

Berita Rekomendasi

Disisi lain, Kombes Supriadi membeberkan bukti rekaman video terkait hubungan Bripka IS dan IN.

Menurutnya, apa yang terjadi antara Bripka IS dan IN bukanlah perselingkuhan.

Keduanya ternyata menjalin hubungan asmara.

Polda Sumsel, kata Supriadi, membantah tudingan yang mengatakan Bripka IS memaksa IN melakukan hubungan suami istri.

Bukti jalinan asmara antara mereka terlihat dari rekaman video saat keduanya tidur di sebuah hotel di Palembang.

Dalam video itu, terlihat IN membersihkan kuku Bripka IS yang berada di tempat tidur.

"Dari rekaman ini terlihat bahwa keduanya ada hubungan spesial," kata Supriadi kepada wartawan usai sidang disiplin terhadap Bripka IS, Senin, mengutip Kompas.com.

Selain video, Supriadi mengungkapkan polisi juga menemukan bukti berupa rekaman suara WhatsApp IN dan FP.

Baca juga: ASN di Bandar Lampung Dilaporkan ke Polisi Karena Melakukan Tindakan Pengeroyokan

Baca juga: Viral Rombongan Polisi Bawa Moge, Ternyata Sitaan Tilang Pemotor Lagi Sunmori

Lewat pesan suara WhatsApp, FP menalak cerai sang istri pada September 2021 lalu.

Supriadi menilai, hal itu kemudian membuat IN diduga kalut dan memilih menjalin hubungan dengan Bripka IS.

"IN ditalak cerai suaminya September 2021 lewat pesan suara. Pesan itu sudah disimpan sebagai bukti," ungkapnya.

"Sehingga Bripka IS mau berpacaran dengan IN yang merupakan istri siri FP."

"Rasanya, kurang tepat jika FP melaporkan istrinya berzina, karena wanita ini sudah bercerai," tambahnya.

Bripka IS Dijatuhi Sanksi

IN (20) istri tersangka narkoba yang melaporkan Bripka IS (39) atas dugaan meniduri IN hingga kondisinya hamil dua bulan. IN saat akan menjalani pemeriksaan di ruang sidang Bid Propam Polda Sumsel, Senin (13/12/2021).
IN (20) istri tersangka narkoba yang melaporkan Bripka IS (39) atas dugaan meniduri IN hingga kondisinya hamil dua bulan. IN saat akan menjalani pemeriksaan di ruang sidang Bid Propam Polda Sumsel, Senin (13/12/2021). (TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI)

Buntut tudingan yang dilayangkan pada Bripka IS soal dugaan perzinahan itu, ia resmi dijatuhi sanksi lewat sidang disiplin karena dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri.

Lantaran, Bripka IS yang sudah berkeluarga menjalin hubungan terlarang dengan IN, istri napi narkoba, hingga hamil dua bulan.

Akibat perbuatannya, Bripka IS dijatuhi hukuman penjara selama 21 hari, juga penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode.

"Dia punya istri, tapi ada wanita lain. Maka Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022."

Baca juga: Perempuan yang Aniaya Kucing di Tanjung Duren DIduga Stres Karena Dihamili Pria Tak Bertanggungjawab

Baca juga: 7 Bulan Berlalu, Kakek yang Menghamili Siswi SMP di Enrekang Masih Berkeliaran

"Sanksi itu berlaku mulai hari ini sejak putusan sidang dijatuhkan," tutur Kombes Supriadi, Senin, dilansir Kompas.com.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis sidang etik tidak menemukan adanya unsur rudapaksa atau ancaman yang dialami IN.

Kabar beredar yang menyebut Bripka IS mengancam IN, dinilai Supriadi kurang tepat.

Karena itu, ia pun mempersilakan Bripka IS membuat laporan jika pihaknya merasa dirugikan atas tuduhan rudapaksa.

"Jadi terkait kabar beredar yang menyebutkan telah terjadi tindak pemerkosaan atau di bawah paksaan, rasanya itu tidak tepat."

"Soalnya, antara Bripka IS dan IN memang punya hubungan spesial," kata Supriadi.

"Itu hak dia (Bripka IS) untuk membuat laporan, karena seperti yang kita tahu IN banyak mengungkap kata yang tidak sebenarnya," imbuhnya.

Kronologi Bripka IS Dituding Rudapaksa IN

Ilustrasi pelecehan
Ilustrasi pelecehan (Yonhap News)

Kuasa hukum suami IN, Feodor Novikov Denny, membeberkan pengakuan IN atas sikap Bripka IS.

Menurut IN, ia melakukan hubungan terlarang dengan Bripka IS dibawah tekanan.

Baca juga: Ibu Hamil yang Hendak Melahirkan Ditandu Warga Pakai Bambu dan Sarung Lewati Perbukitan di Kuningan

Baca juga: Polisi Diduga Setubuhi Istri Tahanan hingga Hamil, Ancam Pindahkan Suami Korban ke Nusakambangan

IN mengklaim Bripka IS mengancam akan memindahkan tempat penahanan FP ke Nusa Kambangan.

Tak hanya itu, urusan FP di tahanan juga akan dipersulit.

"Selain itu, urusan klien kami selama berada di tahanan juga akan dipersulit. Itu dari pengakuan IN," ujarnya, Jumat, dikutip dari TribunSumsel.

Lebih lanjut, Feodor mengungkapkan awal perkenalan IN dan Bripka IS.

Keduanya berkenalan saat istri Bripka IS menggadaikan surat tanah kepada IN.

Lalu, komunikasi antara Bripka IS dan IN terjalin hingga sang polisi itu mengajak IN jalan-jalan ke Palembang.

"Jadi mereka ini pergi berlima. Termasuk IN dan Bripka IS."

"Mereka pergi jalan-jalan, terus makan di Jakabaring (Palembang)."

"Setelah makan, alasannya karena kemalaman jadi mereka diajak booking kamar hotel di Jakabaring."

"Antara mereka memang pesan kamar berbeda. Tapi, di sanalah terjadi tindakan tidak pantas itu," beber Feodor.

FP mengetahui kejadian tersebut lewat seseorang yang melapor padanya.

IN kemudian mengakui hal itu lalu memblokir seluruh kontak dengan Bripka IS.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunSumsel/Shinta Dwi Anggraini, Kompas.com/Ajie YK Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas