Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesal Dicerai hingga Dilarang Temui Anak, Suami di Sukoharjo Coba Racuni dan Bakar Motor Istri

seorang pria berinisial TH (26) warga Desa Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo nekat curi motor milik istrinya sendiri berinisial FA (23)

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kesal Dicerai hingga Dilarang Temui Anak, Suami di Sukoharjo Coba Racuni dan Bakar Motor Istri
TribunSolo.com / Agil Tri
Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers di Mapolsek Grogol, Selasa (14/12/2021). 

Tidak cuma membakar motor, TH (26) juga pernah coba meracuni istrinya, FA dan anaknya, CAPF (2).

Warga Gentan Sukoharjo itu kesal karena sang istri tercintanya melayangkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Sukoharjo.

Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, tersangka melakukan percobaan pembunuhan itu pada pertengahan September 2021 lalu.

"Tersangka menaruh air di teko yang sudah dicampuri dengan racun jenis apotas," katanya saat konferensi pers di Mapolsek Grogol, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Membiarkan Kerak dan Karat Mengendap di Tangki Bahan Bakar Berisiko Bikin Injektor Mampet

Padahal, di rumah sang istri, ada kedua orangtua dan anak korban.

Air tersebut bahkan sempat diminum oleh FA.

"Untungnya air itu berhasil dimuntahkan, sehingga korban selamat," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Kapolres mengatakan, sasaran racun itu adalah istri tersangka, kedua mertuanya, dan anaknya yang masih berusia2 tahun.

 
Sebab, pelaku menyiapkan air yang sudah dicampuri dengan apotas dalam beberapa tempat, seperti di teko dan kendi.

Kasus percobaan pembunuhan satu keluarga ini dalam penanganan Satreskrim Polres Sukoharjo.

Bakar Motor

Sebelumnya, seorang suami berinisial TH (26) warga Desa Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo nekat curi motor milik istrinya sendiri berinisial FA (23).

Motor yang dicuri jenis Honda Beat Nopol AD-3868-AFB.

Baca juga: Depresi karena Bercerai, Pria di Tegal Kabur dari Rumah Sejak November, Ditemukan Tinggal Kerangka

Saat itu, motor tengah dipakai mertua TH, berinisial PR (46) jagong di Gedung Sejahtera Cemani di Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo pada Minggu (5/12/2021).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas