Sempat Baku Tembak dan Melarikan Diri ke Hutan, Begini Kronologis Penangkapan KKB Papua Adi Rawai
Adapun penangkapan anggota KKB Adi Rawai berawal dari adanya kontak tembak antara KKB dengan TNI-Polri pada Kamis (9/12/2021) lalu.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Personil gabungan TNI-Polri mengamankan seorang Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Adi Rawai (27) di Kampung Tua, di atas Gunung Impura Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Yapen, Papua pada Kamis (9/12/2021).
Adapun penangkapan Adi Rawai berawal dari adanya kontak tembak antara KKB dengan TNI-Polri pada Kamis (9/12/2021) lalu.
Saat itu, personil TNI-Polri tengah menggelar patroli rutin.
"Saat tim melakukan patroli, tim ditembaki sebanyak dua kali oleh Kelompok Kriminal Bersenjata, sehingga tim membalas tembakan dan terjadi kontak tembak," kata Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Ahmad Mustofa Kamal saat dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Kabar Terbaru Pasutri Lansia yang Tinggal di Hutan Prigi, Mengandalkan Kincir Air untuk Penerangan
Baca juga: 1.588 Warga Tertipu Arisan New Antariksa dan Remoru di Cilacap, Total Kerugian Rp 13,4 Miliar
Dari kontak tembak itu, kata Ahmad, membuat Kelompok Kriminal Bersenjata melarikan diri ke hutan.
Kemudian, tim melanjutkan patroli menuju TKP yang berada di puncak gunung.
"Sesampainya di TKP tim mendapatkan satu pelaku atas nama ADI RAWAI alias ADI (AR). Kemudian tim mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Kepulauan Yapen untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Namun, Ahmad menerangkan personil juga sempat melakukan penggeledahan di pondok yang diduga dijadikan markas komando di atas Gunung Impura Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Yapen, Papua.
"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah atau pondok yang dijadikan markas komando dan mendapatkan beberapa barang bukti," ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita berupa senjata tajam mulai dari gergaji hingga parang.
Selain itu, mereka juga menemukan senjata rakitan hingga bendera bintang Kejora berukuran kecil.
Baca juga: Sempat Kontak Tembak, Satgas Nemangkawi Lumpuhkan Satu Anggota KKB di Intan Jaya
Baca juga: Deretan Aksi Brutal KKB yang Menewaskan Belasan Orang, Korbannya Prajurit, Pelajar hingga Balita
Pihaknya juga telah melakukan pendekatan persuasif terhadap masyarakat simpatisan kelompok tersebut sehingga tidak lagi terhasut oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Dalam kontak tembak tersebut tidak terdapat korban jiwa. Personil gabungan TNI Polri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui berinisial HM, PM dan YR," tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangka dengan pidana kasus makar dengan dasar LP /176/XII/2021/SPKT I/RES YAPEN Tanggal 09 Desember 2021.
Adapun Pasal yang disangkakan 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam beleid pasal itu, ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun.