Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Pemerasan Polisi di Medan kepada Istri Tahanan: Suami Diancam Ditembak dan Babak Belur

Propam Polrestabes Medan mengerahkan Paminal menindaklanjuti dugaaan pemerasan yang dilakukan oknum Polsek Helvetia

Editor: Erik S
zoom-in Dugaan Pemerasan Polisi di Medan kepada Istri Tahanan: Suami Diancam Ditembak dan Babak Belur
Tribun Medan/Goklas Wisely
Eva Susmar Munthe (sebelah kiri), warga Dusun XVIII Pasar I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang mengadukan oknum polisi Polsek Helvetia ke Propam Polda Sumut dan Polrestabes Medan, Rabu (15/12/2021) 

Komentar keras LBH

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan berkomentar keras terkait kasus ancam tembak dan peras terduga penadah yang dilakukan penyidik Polsek Helvetia.

Menurut LBH Medan, kasus seperti ini sangat mencoreng citra kepolisian.

"Terhadap dugaan pelanggaran yang demikian, lagi lagi kita sangat menyesalkan. Semakin hari, hastag percuma lapor polisi semakin relevan untuk selalu disuarakan," kata Kepala Divisi Sipil Politik LBH Medan, Maswan Tambak, Rabu (15/12/2021).

Menurutnya, dugaan pelanggaran di kepolisian yang terjadi tak jauh-jauh dari masalah pemerasan, dugaan penyiksaan dan penangkapan serta penahanan unprosedural.

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pemerasan Dalam Kasus Penembakan di Exit Tol Bintaro

Oleh karena itu, pihaknya meminta supaya jajaran Polda Sumut dan Polrestabes Medan dapat menindak secara hukum.

"Jangan main - main dengan pelanggaran etika profesi kepolisian, karena rohnya kepolisian itu ada di kode etik," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Semakin tidak beretika seorang anggota Polri, kata Maswan, maka akan semakin buruk citra Polri di masyarakat.

Disebutnya, jika benar tembusan surat perintah penangkapan dan penahanan tersebut tidak segera diberikan dan tidak diterima oleh keluarga, maka penangkapan dianggap cacat prosedur.

Sebab, kata Maswan, untuk penangkapan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-XI/2013 dimaknai surat tersebut harus diberikan tidak lebih dari 7 hari.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Sidak ke SPKT Usai Viral Oknum Polisi Tolak Laporan Warga Korban Perampokan

"Dugaan pemerasan tersebut juga jauh dari nilai etik anggota Polri. Uniknya permintaan tersebut supaya tidak dilakukan penembakan," bebernya.

Lebih parah lagi, kata Maswan, jika dugaan penyiksaan tersebut benar adanya.

"Tentu tindakan tersebut menciderai rasa adil bagi korban dan keluarga," sambungnya.

Menurut Maswan, Indonesia sudah meratifikasi konvensi anti penyiksaan, demikian juga Polri yang membuat peraturan Kapolri tentang implementasi hak asasi manusia dalam proses penyidikan.

Seharusnya, lanjut Maswan, melalui dua aturan tersebut anggota Polri harus paham mengamalkannya.

"Jika tidak, Polri dalam beberapa keadaan/permasalahan hukum hanya jadi, tong sampah. Oleh karenanya harus segera ada langkah strategis supaya Polri lebih baik," tegasnya. (Tribun Medan)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas