Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Anggaran Pemeliharaan Rutin Mobil Jabatan Operasional DPRD Sukabumi
Penyalahgunakan anggaran pemeliharaan rutin itu dilakukan sejak tahun 2015 sampai 2018 sehingga rugikan negara Rp 778 Juta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Kasus korupsi di lingkungan DPRD Kabupaten Sukabumi yang merugikan negara Rp 778 juta lebih diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.
Kajari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto mengatakan, dugaan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pemeliharaan rutin atau berkala mobil jabatan atau perangkat operasional tahun 2015 - 2018 di lingkungan sekertariat DPRD Kabupaten Sukabumi.
"Bahwa penyidik telah menetapkan saudara SK dan saudara MS sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 9 Desember 2021 yang lalu.
Saudara SK merupakan mantan bendahara pengeluaran pada sekertariat DPRD Kabupaten Sukabumi dan saudara MS merupakan sekertaris DPRD Kabupaten Sukabumi periode Januari tahun 2014 sampai dengan Juni 2018," kata Bambang, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Kakek di Kota Sukabumi Tega Cabuli 3 Cucunya yang Masih di Bawah Umur
Pantauan Tribunjabar.id, kedua tersangka yang sudah memakai rompi kuning bertuliskan tahanan, sekitar pukul 13.34 WIB digiring petugas Kejaksaan menuju Lapas Kelas IIB Warungkiara.
"Kemudian pada hari ini, yaitu hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Warungkiara, Sukabumi," jelasnya.
Ia menjelaskan, kedua tersangka tersebut diduga bersama-sama menyalahgunakan anggaran pemeliharaan rutin atau berkala mobil jabatan operasional tersebut sejak tahun 2015 sampai 2018.
Kedua tersangka ini dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf B undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP.
"Dengan maksimal ancaman pidananya selama 20 tahun," ujarnya.
"Kemudian kerugiannya yang ditimbulkan yaitu berdasarkan daripada laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Jawa Barat yaitu sebesar 778.190.172," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kejari Ungkap Dugaan Korupsi di DPRD Kabupaten Sukabumi, Dua Tersangka Diamankan